Program Bedah Rumah di Desa Banaran Diduga Salah Sasaran

avatar b-news.id
Program Bedah Rumah Tahun 2019 di Desa Banaran Kecamatan Kandangan Kediri menyisakan masalah yang diduga dimainkan dan salah sasaran. (Ist)
Program Bedah Rumah Tahun 2019 di Desa Banaran Kecamatan Kandangan Kediri menyisakan masalah yang diduga dimainkan dan salah sasaran. (Ist)

KEDIRI | B-news.id - Pelaksanaan program bedah rumah yang dilaksanakan di Desa Banaran pada tahun anggaran 2019 menyisakan masalah.

Masalah muncul dipicu keputusan panitia dan pemdes selaku penanggung jawab yang telah memberikan program Bedah Rumah pada orang/penerima manfaat yang bukan tanah miliknya.

Saat ditemui awak media, salah satu warga sebut saja SN (tidak mau disebut namanya) mengatakan, sangat kecewa dengan kebijakan Pemdes atas terjadinya masalah tersebut.

Karena banyak warga yang situasi dan kondisinya lebih layak menerima program dari orang tersebut, namun tidak mendapatkan program bedah rumah.

Banyak warga desa yang menilai Pemdes tidak adil kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut. 

Sebagaimana diketahui bahwa, syarat penerima Program Bedah Rumah adalah menunjukkan bukti bahwa tanah yang dibangun adalah miliknya. 

Namun Pemerintah Desa dengan ceroboh telah memberikan Program Bedah Rumah pada orang yang tidak memenuhi syarat dari pemerintah tersebut. Hal ini jelas melanggar syarat penerima Program Bedah Rumah. 

Ketika awak media investigasi ke lapangan, benar saja bahwa rumah yang dimaksud adalah rumah Ibu Mariyem dan terbukti bahwa tanah tersebut bukan milik penerima melainkan milik anak penerima Siti Nuraini.

Hal ini jelas tidak dibenarkan dan bertentangan dengan syarat penerima Bedah Rumah dari program pemerintah tersebut yang salah satu isinya berbunyi "Memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan bukan tanah sengketa".

Berdasarkan alasan tersebut, banyak warga mempertanyakan ada apa dibalik keputusan pemerintah desa yang janggal tersebut, bahkan ada warga yang menduga ada pihak-pihak yang "main" dalam masalah ini.

Pada kesempatan lain saat dimintai konfirmasi tentang berita itu, Kades Banaran, Cathur membantah adanya permainan dalam penerima bedah rumah tersebut.

Lebih lanjut dia mengatakan masyarakat yang menerima manfaat Bedah Rumah tersebut sudah melalui musyawarah, tetapi dikonfirmasi mengenai keputusan yang memberikan program kepada warga yang tidak mempunyai hak milik dia membenarkan.

Namun Kades Cathur memberi alasan bahwa keputusan itu sudah benar dengan pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan tidak punya rumah dan ada tanda bukti kerelaan atau kesediaan si pemilik tanah untuk ditempati penerima manfaat, meskipun dalam peraturan pemerintah penerima harus bisa membuktikan bahwa penerima manfaat Bedah Rumah harus memiliki dan bukti sertifikat atau penguasaan tanah yang ditempati. 

Keputusan yang bertabrakan dengan peraturan pemerintah inilah yang diprotes warga, karena ada warga yang mempunyai masalah yang sama/ belum punya rumah ditolak oleh Panitia Bedah Rumah. 

Akhir stetemen Kades Banaran mempersilakan warga Banaran yang berkeberatan untuk mengadu ke Pemdes Banaran. 

"Silakan saja kalau ada warga yang keberatan, karena kebijkakan ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hasil musyawarah panitia," pungkasnya dalam suatu kesempatan.  (s.budi)

Berita Terbaru