Desa Plandirejo Gelar Sosialisasi PTSL Tahun 2022

avatar b-news.id
Kades Plandirejo bersama Muspida saat sosialisasi PTSL di kantor Balai Desa Plandirejo. (Ist)
Kades Plandirejo bersama Muspida saat sosialisasi PTSL di kantor Balai Desa Plandirejo. (Ist)

BLITAR | B-news.id - Untuk yang ke 4 kalinya Desa Plandirejo, Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, melaksanakan sosialisasi tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.

Namun sosialisasi yang diselenggarakan di Balai Desa Plandirejo ini, tergolong istimewa, pasalnya yang hadir dalam kegiatan sosialisasi pada Rabu (18/5/2022) ini.

Selain dihadiri oleh tim dari ATR BPN Kabupaten Blitar, juga dihadiri oleh APH yakni dari Kejaksaan Negeri Blitar dan Polres Blitar.

Hadirnya aparat penegak hukum ditengah-tengah masyarakat Desa Plandirejo untuk memberikan penyuluhan terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022, memberikan nilai positif kepada masyarakat, baik pemohon sertifikat maupun Pokmas selaku panitia pelaksana PTSL di Desa Plandirejo.

Kepala Desa Plandirejo Agus Prawito menyampaikan, bahwa warga diminta untuk tidak merasa bosan datang di Balai Desa. Sebab ini adalah kepentingan warga terkait PTSL atau sosialisasi bagaimana cara mencari sertifikat.

"Jadi semua pengurusan PTSL diserahkan ke pokmas. Untuk itu, mumpung disaksikan oleh semua pihak, saya tanya, apakah yang hadir di Balai Desa ini, ada yang ditarik biaya lebih dari Rp 150 ribu," tanya Agus Prawito, yang dijawab secara serempak oleh warga" tidak adaaa" kata warga.

Lebih lanjut kepala desa menghimbau apabila ada yang menarik lebih dari ketentuan biaya, dimohon segera melapor dan pokmas akan diberhentikan.

"Kalau ada masyarakat yang ditarik lebih dari Rp 150 ribu, lapor saya, nanti pokmasnya saya berhentikan, karena SK nya saya yang membuat. Itu namanya pungutan liar yang dilarang pemerintah atau negara. Jadi jangan sekali - kali coba - coba dan jangan sampai Plandirejo dibuat tidak tentram, " tegasnya.

Sementara itu, tim dari ATR BPN Blitar Sutoyo mengatakan bahwa, PTSL 2022 ini masuk dalam program swakelola, yaitu bisa dilaksanakan sejak awal artinya saat ini sudah bisa dilskukan pengukuran dan pendataan.

Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Blitar menyampaikan dalam program PTSL ini yang bisa dipidana antara lain, memalsukan data tentang hak kepemilikan tanah, membuat keterangan palsu, melanggar undang-undang korupsi, gratifikasi dan lain sebagainya

"Contoh semisal dalam bagi waris, saudaranya ada 5 tetapi yang dibuat dalam pernyataan saudaranya hanya 4, itu itu bisa dipidana."kata Dwi tim dari Kejari Blitar.

Senada dengan itu, Kasat Intel Polres Blitar, AKP Dodod, mengatakan, "Saya hanya menambahi saja, pentingnya atau peranan daripada PTSL. SHM merupakan dambaan kita, ibarat kita memiliki sesuatu yang didambakan, atau yang dimiliki sebagai alat bukti yang sah kita akan bahagia. Contoh sepeda motor, mobil itu ada BPKB, suami istri punya buku nikah. Begitu juga dengan kita punya tanah, lahan maupun rumah, bila ada sertifikat hak milik akan bernilai lebih." kata Kasat Intel.

"Maka PTSL ini adalah moment penting yang harus diikuti dan dilaksanakan, yaitu bagaimana kita mendapatkan SHM.Terkait dengan penegakan hukum, apabila ada yang memungut biaya yang melebihi ketentuan, silahkan lapor saya, nanti akan kita tindaklanjuti," pungkasnya. (sunyoto)

Berita Terbaru