GRESIK | B-news.id - PT Orella Shipyard yang membuka usaha jasa perbaikan kapal besi ukuran besar diduga belum kantongi ijin hak pengelolaan lapangan (HPL). Padahal perusahaan tersebut sudah hampir 10 tahun berdiri.
Pabrik bengkel kapal yang terletak di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik untuk memulai usaha di lokasi tersebut sekitar tahun 2015, semula membebaskan lahan milik penduduk seluas 1,3 hektar.
Seiring perkembangan usaha, perusahaan ini memperluas lahan dengan menguruk (reklamasi pantai) seluas 5,4 hektar. Dan sebagian besar bahan yang di buat urugan ini adalah hasil dari mengeruk alur kapal, serta mendalamkan bibir pantai tempat sandar kapal.
Informasi yang berkembang, tanah seluas 1,3 hektar sudah ada surat kepemilikannya, dan termasuk IMB atas bangunan yang berada di atas tanah 1,3 hektar tersebut.
Namun untuk tanah reklamasi seluas 5,4 hektar hingga saat ini belum mempunyai hak pengelolaan lapangan ( HPL) dan juga ijin bangunan yang berdiri diatas tanah hasil reklamasi tersebut.
Bisa dibayangkan berapa duit yang menguap karena tidak membayar retribusi pajak, karena Perusahaan tersebut karena belum mengantongi ijin. Sehingga bisa di hitung kerugian negara yang seharusnya di dapat dari usaha ini, terlepas tempat usaha yang jauh di pelosok desa, atau bahkan milik salah satu orang kuat, tentu ini sangat bertentangan dengan jargon pemerintah yang mengharapkan seluruh warganya patuh dalam segala hal, termasuk membayar retribusi dan membayar pajak.
Perusahaan perbaikan kapal PT Orella Shipyard Gresik terlihat menjorok ke laut karena hasil Reklamasi, namun sayangnya perusahaan ini sudah berdiri 10 tahun masih belum melengkapi perijinan. (Ist)
KSOP Kabupaten Gresik yang di konfirmasi melalui Kasi Lala, Devry mengatakan akan menyampaikannya ke atasannya. "Kebetilan saat ini pimpinan lagi tidak ada di tempat, nanti segera kami hubungi kembali setelah ada jawaban dari pimpinan, " ujar Devry.
Sementara, salah seorang pimpinan PT Orella Shipyard, Subagi yang dikonfirmasi mengakui ada beberapa berkas baik perijinan maupun hak atas tanah yang masih akan diurus dan sedang diurus.
"Tanah kami yang seluas 1,3 hektar dokumennya lengkap, karena membeli dari warga masyarakat, sementara yang hasil reklamasi masih diurus dan akan diurus oleh pegawai atau utusan kami, dan HPL atas reklamasi memang kami belum punya," terang Subagi. Rabu (2/8)
Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nur Hamim yang mengikuti perkembangan beberapa pengusaha yang mokong tidak mau mengurus perijinan. "Pimpinan PT Orella tidak pernah hadir kalau dipanggil oleh DPRD, saat ini proses pengurusan ijin sudah mulai jalan," jelas Hamim. (al/red)
Editor : Zainul Arifin