Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi

avatar b-news.id
Press Conference Polresta Banyuwangi ungkap kasus penimbunan BBM illegal jenis solar, Selasa (18/7/2023) Sore. (Irw)
Press Conference Polresta Banyuwangi ungkap kasus penimbunan BBM illegal jenis solar, Selasa (18/7/2023) Sore. (Irw)

BANYUWANGI | B-news.id - Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, mengungkap penyelewengan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Minggu (16/7/2023).

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pihaknya berhasil menyita 25 drum berisi solar bersubsidi atau setara 5 ton usai menyergap sebuah mobil truck box pengangkut di bilangan jalan raya Rogojampi.

"Tim Tipidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil melakukan penyergapan sebuah kendaraan di jalan raya Rogojampi, tepatnya di barat lampu merah Rogojampi," ungkap Wakapolresta, saat press release Selasa sore (18/7/2023).

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, didampingi Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, tengah menunjukkan barang bukti. (Irw) 

Bersama barang bukti, polisi juga mengamankan kedua tersangka berinisial H (38) warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro dan D (40) warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.

Kasus ini terbongkar setelah Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi, segera tim Tipidsus melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut pada Sabtu (15/7/2023).

BBM itu diduga dibeli dari salah satu SPBU di seputar kecamatan Kalipuro, selanjutnya ditimbun di sebuah gudang dan diduga hendak diperjualbelikan dengan harga yang tidak sesuai aturan.

"Kita mengamankan dua orang dua orang pelaku, bersama 25 drum berisikan BBM jenis Solar yang kami sita. Tiap-tiap Drum berkapasitas 200 liter," ucap AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Modus yang dilakukan oleh H dan D adalah mobil yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi kemudian disedot menggunakan pompa dan dipindahkan ke drum-drum dan kemudian ditampung di sebuah gudang.

Sebanyak 25 Drum berisi Solar bersubsidi dan satu unit truck box disita sebagai barang bukti. (Ist) 

Sementara informasi yang merebak di masyarakat menduga, penimbunan BBM jenis bio solar secara illegal itu hendak didistribusikan untuk menyuplai kebutuhan alat-alat berat pada tambang galian C.

Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku harus mendekam di ruang sel tahanan Mapolresta Banyuwangi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milliar. (irawan) 

Berita Terbaru