BANYUWANGI | B-news.id - Tiga tahun berturut - turut Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, tak lepas dari urutan lima besar Index Desa Membangun (IDM) bahkan sempat tercatat sebagai yang tertinggi tingkat nasional tahun 2022.
Namun sayang, torehan cemerlang itu kini ternodai setelah terungkap adanya dugaan Abuse of power atau dugaan penyalahgunaan wewenang di dalam administrasi Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng kulon.
Kebobrokan itu terungkap setelah Komunitas Sadar Hukum & Rakyat Blambangan Bersatu menggelar Audiensi bersama Pemdes Genteng kulon untuk mengungkap kewenangan siapa melakukan pungutan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Pada Rabu (14/6/2023).
Dalam forum audiensi yang bertempat di Kantor Kecamatan Genteng itu, Segenap jajaran Pemdes Genteng kulon nampak kelabakan menjawab pertanyaan yang diajukan Sugiarto, Ketua Komunitas Sadar Hukum & Rakyat Blambangan Bersatu bahkan terkesan salah materi audiensi.
Beberapa fakta pun terungkap dalam audiensi itu, satu diantaranya terungkap bahwa status kepemilikan lapangan RTH Maron secara administrasi adalah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, dibuktikan dengan sertipikat hak pakai nomor 9 tahun 1987 berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur.
Fakta menarik yang kedua adalah, tak satu pun dari jajaran Pemdes yang hadir dapat menjawab atau menunjukkan bukti saat di pertanyakan perihal kewenangan mereka dalam melakukan pungutan apakah sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Kepala Daerah atau Bupati Banyuwangi.
Sejenak kita kutip pernyataan dari Kepala Desa Genteng Kulon, Drs. Supandi, S.Pd, yang menarasikan kepada publik bahwa Pemdes Genteng Kulon telah berizin dalam melakukan pengelolaan dan pungutan, seperti dikutip dari laman Jelajahekonomi.kontan.co.id terbitan Jumat (02/6/2023) persisnya dua minggu sebelum Audiensi.

Penelusuran Jurnalis B-news.id mengarah pada laman resmi JDIH Pemkab Banyuwangi, namun tak menemukan Perdes Genteng kulon Nomor 2 Tahun 2017. (Irw)
Dalam narasi pemberitaan itu beberapa kali Kades Genteng kulon menarasikan bahwa sebenarnya mengetahui RTH Maron adalah aset milik Pemkab Banyuwangi dan bukan merupakan Aset milik Desa Genteng kulon.
Bahkan dinarasikan bahwa Supandi pun lantas mengajukan izin kepada Pemkab Banyuwangi untuk memanfaatkan dan mengelola RTH Maron. Dan menyisakan tanya, sejak kapan izin itu diajukan kepada Pemkab Banyuwangi.
Pasalnya, hal ini bertolak belakang dengan fakta ketiga dalam audiensi, Pemdes Genteng kulon bersama BUMDes Lembu suro nya menolak keras saat kegiatan pungutan yang mereka lakukan selama ini adalah pungutan liar alias Pungli.
"Kami keberatan bila disebut sebagai Pungli, sebab ini ada Perdesnya kok," tegas supandi sembari meminta Sekdes menunjukkan Perdes pungutan Desa Genteng kulon ditengah berlangsungnya forum audiensi.
Sigap, Sekretaris Desa (Sekdes) Genteng kulon, Desi yang juga merupakan Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Genteng kulon menyebut Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2017 dimana memuat besaran pungutan untuk RTH Maron.
Sontak hal ini membuat decak keheranan bagi masyarakat maupun awak media yang turut menyaksikan jalannya Audiensi tersebut, bagaimana tidak, yuk kita simak kejangalan berikut ini yang terungkap dalam audiensi.
RTH milik Pemkab Banyuwangi, Pemdes mengakui belum pernah mendapatkan izin atau rekomendasi untuk mengelola dari Pemkab Banyuwangi, tetapi kok bisa ada Perdes nomor 2 tahun 2017 yang menjadi tanya adalah Perdes pungutan itu dibuat atas dasar kewenangan sebagai apa..?
Bahkan, masih dilansir lari laman berita Jelajahekonomi.kontan.co.id edisi Sabtu (03/6/2023), Supandi sebenarnya tahu bahwa selama ini kegiatan itu menyalahi aturan daerah namun Supandi lupa mengutarakan perihal pungutan di RTH, sebab jelas itu menyalahi hukum pidana.
"Sebenarnya itu menyalahi aturan daerah, Kami izin karena enggak ada tempat lain, Kami terpaksa gunakan lahan Pemda untuk mencukupi kebutuhan hidup dengan berdagang dan menghidupkan UMKM," kata Supandi kepada Tim Jelajah Ekonomi Desa, Rabu (10/5/2023).
Tapi memang benar kata orang, bukan Supandi namanya kalau tidak keras kepala untuk Kepala Desa (Kades) yang satu ini.
Sudah terbukti dalam forum audiensi bahwa pihaknya tak miliki izin atau kewenangan melakukan pungutan di RTH Maron, namun hingga hari ini pungli itu masih saja dilakukan seolah masa bodo dengan ancaman pidana yang sewaktu-waktu dapat digulirkan. (irawan)
Editor : Zainul Arifin