Polemik Pengelolaan RTH Maron Genteng Banyuwangi Akhirnya Terungkap

avatar b-news.id
Dari kiri ke kanan - Camat Genteng Satriyo, Elvin Gurit perwakilan warga Genteng Kulon, Ketua RBB Sugiarto, Kades Genteng Kulon Supandi, Ketua Bumdes Widianto, sedang berswafoto usai audiensi di Kantor Camat Genteng, Rabu (14/6/2023). (Irw)
Dari kiri ke kanan - Camat Genteng Satriyo, Elvin Gurit perwakilan warga Genteng Kulon, Ketua RBB Sugiarto, Kades Genteng Kulon Supandi, Ketua Bumdes Widianto, sedang berswafoto usai audiensi di Kantor Camat Genteng, Rabu (14/6/2023). (Irw)

BANYUWANGI | B-news.id - Gelaran forum audiensi di Kantor Kecamatan Genteng, pada Rabu (14/6/2023), akhirnya menjadikan terang benderang status kepemilikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron Genteng, Banyuwangi.

Audiensi yang dimohonkan oleh Ketua Komunitas Sadar Hukum dan Rakyat Blambangan Bersatu (RBB), Sugiarto, dihadiri langsung oleh Kepala Desa (Kades) Genteng Kulon, Drs. Supandi, S.Pd, beserta jajarannya selaku termohon.

Sugiarto menjelaskan kedatangannya bermaksud untuk mempertanyakan keabsahan atau legalitas atas pengelolaan RTH Maron yang selama ini dilakukan oleh Pemdes Genteng Kulon melalui Bumdes Lembu Suro.

Menurutnya, pengelolaan RTH Maron tersebut selama ini cacat hukum sebab tanpa didasari oleh prosedur hukum dan administrasi yang semestinya, bahkan dikatakan patut diduga terdapat perbuatan melawan hukum.

Hal itu dibuktikan dengan berkas daftar inventarisasi barang milik pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi dengan Nibar. A-00000717 dengan bukti sertipikat hak pakai nomor : 9/1987 atas nama pemerintah kabupaten Banyuwangi.

"Ketika nanti kami analisa bila terdapat dugaan perbuatan melawan hukumnya maka akan kami laporkan ke Polresta Banyuwangi," ucap Sugiarto pada awak media.

"Karena mengelola tanpa legalitas yang sah dan disitu terdapat income yang cukup besar diatas seratus juta pertahun," imbuhnya.

Kades Genteng Kulon, Drs. Supandi, S.Pd, (kanan) tengah menjawab pertanyaan yang diajukan oleh ketua RBB, Sugiarto, (kiri) dalam forum audiensi terkait polemik pengelolaan RTH Maron. (Irw) 

Alih-alih menunjukkan legalitas pengelolaan RTH Maron, Pemdes Genteng Kulon justru menyampaikan bahwa dasar pengelolaan yang mereka lakukan selama ini hanya berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pungutan Desa.

Tentu saja hal ini sangat mendasar untuk menguatkan dugaan mal administrasi yang selama ini menjadi desas-desus di masyarakat, mengingat Pemdes Genteng Kulon melalui Bumdes melakukan pungutan retribusi maupun sewa atas lapangan RTH Maron.

Sementara Kades Genteng Kulon, Supandi menyampaikan, sangat berterima kasih sebab dalam audiensi ini pihaknya yang semula tidak tahu menjadi tahu bahwa selama ini ada kesalahan administrasi pengelolaan RTH Maron.

"Kami selaku Kepala Desa sudah membuat Perdes Pendirian Bumdes, Perdes pungutan, saya kira itu sudah cukup, ternyata ada yang tidak kita lalui karena kita tidak tahu, maka saya sangat berterima kasih," ungkap Supandi.

Dilain pihak Camat Genteng, Satriyo mengatakan, dirinya berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan bila pengelolaan RTH Maron diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

"Kalau saya sih atas nama pemerintah Kecamatan pinginnya pengelolaan RTH Maron ini diambil alih lagi oleh Pemda saja," ujar Satriyo.

Lebih lanjut Ketua RBB, Sugiarto menambahkan, pihaknya masih akan melakukan kajian-kajian hukum terkait Perdes nomor 2 tahun 2017 sebelum menentukan langkah-langkah hukum.

"Dasar hukum yang dicantumkan dalam Perdes itu apa saja masih akan kami pelajari, karena sebenarnya semua yang dikelola itu adalah uang rakyat, jadi kami berhak untuk melaporkan ke ranah hukum," pungkasnya. (irw)

Berita Terbaru