Masyarakat Pertanyakan Kepemilikan dan Pengelolaan RTH Maron Genteng Banyuwangi

avatar b-news.id
Kades Genteng Kulon, Drs Supandi, S.Pd (kiri) bersama Camat Genteng, Satriyo, S.sos, MM (kanan) tengah mendengarkan pemaparan dari masyarakat dalam jalannya Audiensi di Kantor Kecamatan Genteng, Rabu (14/6/2023) pagi. (foto: irawan/B-news.id)
Kades Genteng Kulon, Drs Supandi, S.Pd (kiri) bersama Camat Genteng, Satriyo, S.sos, MM (kanan) tengah mendengarkan pemaparan dari masyarakat dalam jalannya Audiensi di Kantor Kecamatan Genteng, Rabu (14/6/2023) pagi. (foto: irawan/B-news.id)

BANYUWANGI | B-news.id - Simpang siur pengelolaan Lapangan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, menimbulkan konflik di masyarakat, khususnya Desa Genteng Kulon.

Terhadap munculnya salah penafsiran dan opini menyesatkan di masyarakat tentang pengelolaan RTH Maron, Komunitas Sadar Hukum dan Rakyat Blambangan Bersatu mengajukan permohonan Audiensi melalui Camat Genteng.

Menindak lanjuti Surat permohonan Audiensi tersebut, Camat Genteng, Satriyo, S.sos, MM, melayangkan surat undangan audiensi yang ditujukan pada Kepala Desa (Kades) Genteng Kulon dan Ketua Komunitas Sadar Hukum selaku pemohon, Rabu (14/6/2023).

Seperti diketahui, Pengelolaan terhadap RTH Maron selama ini dikelola oleh Bumdes Lembu Suro milik Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Kulon, yang diketuai oleh Widiyanto H Wiyono.

Tak hanya pengelolaan parkiran saja, Bumdes Lembu Suro juga menyewakan kios-kios dan memungut retribusi sewa pada PKL yang berjualan di RTH Maron, untuk itulah warga mempertanyakan dasar kewenangan pengelolaan tersebut.

Kepala Desa (Kades) Genteng Kulon, Drs. Supandi, M.Pd, mengatakan, bahwa landasan yang mendasari pengelolaan RTH Maron telah mengantongi ijin dari Bupati melalui Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi.

"Mereka tahunya kan kita tidak berizin, tapi kenyataannya kita kan berizin, pengelolaan itu izin ke PU bahkan sudah ditandatangani oleh Bupati," ungkap Supandi.

Berdasarkan penelusuran oleh jurnalis B-news.id mendapati temuan sebuah sertifikat hak pakai nomor : 9/1987 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Tertuang dalam sertifikat tersebut berbunyi bahwasanya berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tk I Jawa Timur di Surabaya, Tgl 23/9/1986 No. 593.33/2428/SK/320/1986.

Sedang keterangan didalamnya menyebutkan Lamanya hak berlaku selama tanah tersebut dipergunakan untuk "Lapangan Olah Raga".

Dengan penunjuk dasar penerbitan sertifikat hak pakai tersebut berdasarkan oleh Penunjuk.. D.i 301 No. 6017/1987 Peta situasi lembar I kotak C/3 menyebutkan bahwa tanah ini asalnya adalah tanah negara.

Hingga berita ini diturunkan, rapat audiensi sedang berlangsung yang dihadiri oleh Kepala Desa Genteng Kulon, beserta jajaran dan warga masyarakat Genteng Kulon. (irw)

Berita Terbaru