BANYUWANGI | B-news.id - Unit Renakta Polresta Banyuwangi berdasarkan Laporan nomor : LP/B/56/II/2023/SPKT telah menetapkan dua orang terlapor atas kasus dugaan tindak pidana perzinahan.
Seorang pria berinisial NN (42) warga Genteng, dilaporkan istrinya ke Polresta Banyuwangi usai kedapatan berselingkuh di sebuah kamar kost di kawasan Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, pada Senin, 13 Februari 2023.
Sungguh miris, manakala penyidikan perkara ini dimulai, diketahui bahwa turut menjadi terlapor II ternyata adalah anak dibawah umur, berinisial DD (17) Warga Kecamatan Sempu.
Alhasil, dapat ditarik kesimpulkan, bahwa dalam proses penyidikan terungkap, terdapat fakta hukum, bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Namun anehnya, hingga berita ini diturunkan, Polresta Banyuwangi belum juga melakukan tindakan hukum terhadap NN, sebagai pelaku persetubuhan anak dibawah umur, bahkan, predator anak itu masih bebas berkeliaran.
Hal yang dikemudian hari menjadi tanda tanya publik dan desas-desus diantara para aktivis perlindungan anak. Oleh karenanya, jurnalis B-news.id berusaha mengkonfirmasi pihak Unit Renakta Polresta Banyuwangi.
Kanit Renakta, Ipda Devy Novita, saat dikonfirmasi oleh B-news.id pihaknya berdalih, tak segera dilakukannya pengembangan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, karena menunggu pelaporan dari pihak orang tua korban.
"Mengingat ibunya belum berkenan untuk melaporkan, jadi karena beliau yang bersangkutan belum berkenan untuk melaporkan," dalihnya.

Terlapor I Kasus dugaan tindak pidana Perzinahan berinisial NN (42) warga kecamatan Genteng, Banyuwangi. (Ist)
Bahkan, saat didesak apakah pengembangan temuan fakta hukum ini harus menunggu orang tua anak yang melaporkan, Ipda Devy mengatakan menunggu pertimbangan pihak Dinsos dan Kementerian Perempuan apakah pelaku harus diproses hukum.
"Dan kemudian kita ini nanti mencari solusi yang terbaik untuk terlapor II yang masih tergolong anak dibawah umur," ucap Ipda Devy.
"Nanti kita rembukan, dari pihak Dinsos, dari pihak Kementerian Perempuan jika memang kemudian harus menghukumkan laki-laki ini maka kita akan proses," imbuhnya.
Dilain pihak, pernyataan pengejutkan datang dari orang tua korban, bahwa pihaknya justru mendapatkan intervensi dari pihak Unit Renakta Polresta Banyuwangi, terlebih kepada anaknya yang masih dibawah umur.
Dikatakan oleh ibu korban, Kanit Renakta Polresta Banyuwangi, alih-alih mengambil tindakan tegas, justru meminta pihak korban dan orang tua korban untuk membuat surat pernyataan tidak akan menuntut pelaku.
Alhasil, orang tua korban pun dipenuhi tanda tanya manakala mendapati pihak Polresta Banyuwangi justru mengintervensi anaknya sebagai korban dan keluarganya yang merasa terhina oleh sikap dan perbuatan pelaku.
"Ini ternyata Kanit (Renakta) mendatangi anak saya dan meminta anak saya untuk membuat pernyataan bahwa tidak akan melapor," ungkap orang tua korban melalui Aplikasi WhatsApp.
"Dan ini katanya (Kanit Renakta), mau datang kemari untuk minta kami (Orang tua korban) agar membuat dan menanda tangani surat pernyataan tidak akan melapor," tandasnya.
Mendapati pernyataan yang mengejutkan itu, jurnalis B-news.id segera berusaha meminta penjelasan dari Ipda Devy Novita, selaku Kanit Renakta Polresta Banyuwangi.
Bahkan, pesan suara dari orang tua korban, telah kami kirimkan pada nomor pribadi Ipda Devy, namun hingga hari ini yang bersangkutan masih bungkam. (irw)
Editor : Zainul Arifin