BANYUWANGI | B-news.id - Perkumpulan DumpTruck Banyuwangi (PERDUMWANGI) lagi-lagi akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi, pada Kamis (8/6/2023).
Hal berkaitan dengan Aksi tersebut terungkap setelah beredarnya surat pemberitahuan aksi damai yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi tertanggal 5 Juni 2023.
Disebutkan sekitar 150 orang beserta DumpTruck-nya akan mengikuti kegiatan tersebut, yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, sedangkan alat peraga yang akan digunakan oleh para demontran selain Dump Truck adalah pengeras suara, dan spanduk.
Berkaca pada pengalaman lalu, Aksi demo DumpTruck yang bukan pertama kalinya ini, akan kembali melumpuhkan akses jalan Protokol Banyuwangi dari jalan Adi Sucipto hingga Jalan Jendral Ahmad Yani.
Lantaran, dengan adanya alat peraga ratusan unit DumpTruck yang tentunya akan diparkir memenuhi jalanan Protokol Banyuwangi, terlebih pawai arak-arakan yang dapat membahayakan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Fenomena yang mengundang keresahan sebagian warga Banyuwangi ini mengundang tanya, apakah menyampaikan pendapat di muka umum dengan mengganggu ketertiban umum dibolehkan oleh Polresta Banyuwangi..?
Ditilik dari sisi kajian hukum tentang menyampaikan pendapat di muka umum tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2012 tentang menyampaikan pendapat di muka umum melarang merintangi jalan umum baik itu darat ataupun air.

Meski telah diatur dalam Peraturan Kapolri namun tetap saja Polresta Banyuwangi terkesan membiarkan kelumpuhan jalanan pusat pemerintahan dan perniagaan Banyuwangi terjadi. (irw)
Dikutip pada Pasal 8 Huruf (z), tertulis bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dilarang dengan sengaja merintangi jalan umum darat ataupun air.
Sedangkan pada Pasal 8 huruf (aa) menyebutkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dilarang menyebabkan jalan umum air atau darat dirintangi.
Sungguh mengherankan, mengapa Polresta Banyuwangi selama ini terkesan tak kuasa membendung Aksi unjuk rasa yang melanggar Peraturan Kapolri, ada apa dengan Polresta Banyuwangi. Mengingat, ini bukan kali pertama terjadi dalam kurun waktu tahun 2022-2023.
Padahal dijelaskan pula dalam Pasal 23 huruf (c) bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dinyatakan melanggar apabila menggangu keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas.
Mengingat, dalam surat pemberitahuan tersebut tertulis akan melakukan konvoi armada dari Rogojampi hingga depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Sedang armada yang dimaksudkan adalah ratusan DumpTruck, apakah dapat dipastikan tidak mengganggu keamanan keselamatan pengguna jalan lainnya terkhusus roda dua, serta terjamin ketertiban kelancaran lalu lintas selama konvoi berlangsung.
Terlebih, ditegaskan pada Pasal 24 ayat 2 huruf (c) bilamana terjadi pelanggaran sesuai Pasal 23 huruf (c), Petugas harus memberikan peringatan untuk membuka jalur lalu lintas atau secara persuasif menghentikan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum tersebut.
Namun dalam catatan redaksi, selama ini Polresta Banyuwangi gagal menerapkan aturan itu bahkan memberikan izin tanpa menilik kembali Peraturan Kapolri tentang bagaimana teknis menyampaikan pendapat di muka umum tanpa mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat Banyuwangi berharap dalam aksi unjuk rasa DumpTruck kali ini tidak terjadi kembali kelumpuhan akses lalu lintas di sepanjang jalan yang menjadi pusat pemerintahan maupun perniagaan Banyuwangi seperti beberapa aksi di tahun lalu.
Semoga Kapolresta Banyuwangi, Kombes. Pol. Deddy Foury Millewa, dapat memberikan instruksi tegas sesuai mandat yang dituangkan melalui pasal demi pasal dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2012. (irw)
Editor : Zainul Arifin