KEDIRI | B - news.id - Akhirnya, hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Hakim Ketua H. Muhamad Rifa Rezah.MA,SH membacakan putusan dengan menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman penjara satu tahun tiga bulan kepada Hamim warga Ds. Sumbersari Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, Jumat 19 Mei 2023.
Ditemui B-news.id, menyikapi keputusan hakim tersebut pengacacara Hamim, Surya Safei menilai sangat memberatkan sehingga pihakmya akan berupaya naik banding.
“Berkaitan dengan persidangan itu suatu pelajaran tapi kaitan dengan per masalahan hukumnya jelas jelas tidak dipertimbangkan sama sekali. Contoh locus delictinya/ kejadian perkara di Jombang seperti itu, dia mengatakan bahwa tidak dieksepsi. Kata "tidak dieksepsi ini, faktor riilnya saya sangat keberatan dalam pleidoi saya, ' katanya.
Yang kedua, lanjutnya, keputusan kasasi walaupun tidak diterima, tidak dipertimbangkan artinya kembali lagi ke surat pernyataan dikembalikan lagi kepada Pak Sunarjo, tapi faktanya hanya dibacakan tidak dipertimbangkan,” kata Suryo Safei.
Dalam sidang tadi, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu untuk berfikir tentang keputusan yang telah di jatuhkan.
Novi Ramayanto, salah seorang prtaktisi hukum dari LBH Elang Maut menilai, kasus Hamim ini sangat rumit dan perlu pemahaman yang mendalam. Terkait Keputuan yang telah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kediri tersebut, Novi menilai Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengabaikan Loctus delicti seperti termuat dalam pleidoi yang disampaikan pengacara Hamim, yang termuat dalam pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya," terang Novi. (Ist)
“Dalam hal ini yang dipergunakan dalam eksepsi pasal ini adalah “tempat tindak pidana dilakukan atau disebut locus delicti, artinya di tempat mana dilakukan tindak pidana atau di daerah hukum Pengadilan Negeri mana dilakukan tindak pidana, Pengadilan Negeri tersebut yang berwenang mengadili. Jadi sangat jelas kejadian perkara ada di Jombang, saat transaksi sewa menyewa dalam hal mpembayaran juga.
Seharusnya hakim meneliti lebih dulu, apabila dari hasil penelitian ternyata perbuatan tindak pidana dilakukan di luar wilayah hukumnya, tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya dan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri yang dianggapnya berwenang,” kata Novi Ramayanto
Novi yang mengikuti setiap perkembangan kasus tersebut mencium adanya kejanggalan terkait status tanahnya yang hampir tidak disentuh dan dipertanyakan
Novi justru tertarik dengan membahas status tanah yang ternyata masih sengketa. Sebagaimana beberapa pemberitaan media onlin yang marak mengunggap masalah ini perlu pencermatan. Latar belakang Hamim yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut karena membawa /memiliki surat Leter C atas nama Moch Nachrowi (bapaknya) dan tidak pernah merasa menjual dan tiba tiba ada yang mengaku mempunyai sertifikat atas nama ADE Naufal Rasyid atas tanahnya. Dan bukti bukti lainnya yang ada di persidangan, seperti satu lembar burung garuda surat pernyataan dan satu bendel fotocopi surat Mahkamah Agung Reg. no.3915 K/Pdt/1989, yang menurutnya tanah itu berstatus tanah sengketa. Lalu siapa pemilik sah atas tanah tersebut? Kok akan diwakafkan ke salah satu pondok yang sekarang dalam proses. Pada hal dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f PP 24/1997 berbunyi sebagai berikut:
“PPAT menolak untuk membuat akta, jika obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridisnya,”papanya.
“Dengan demikian, apabila tanah masih dalam sengketa di pengadilan (objek gugatan), maka BPN melalui PPAT wajib untuk menolak pembuatan akta peralihan tanah tersebut secara tertulis kepada pihak-pihak yang bersangkutan disertai alasannya. Dengan dasar tersebut bagaimana mumgkin bisa muncul sertifikat.? Bagaimana dengan keluarnya sertifikat itu, perlu ditelusuri sampai pihak desa setempat,” kata Novi dengan menggaruk rambut kepalanya.
Kesempatan untuk naik bandaing akan diberikan sela 7 hari untuk memberi kesempatan kedua belah pihak untuk mengambil keputusan menerima atau banding. (ibnu)
Editor : Zainul Arifin