Tolak Digusur, Sopir Angkot Jalur AT Resmi Tunjuk Kuasa Hukum

avatar b-news.id
Puluhan sopir angkot Jalur Arjosari -Tidar (AT) menunjuk salah satu laywer untuk membantu mereka. (Ist)
Puluhan sopir angkot Jalur Arjosari -Tidar (AT) menunjuk salah satu laywer untuk membantu mereka. (Ist)

KOTA MALANG | B-news.id - Kisruh jalur Angkot AT (Arjosari-Tidar) Kota Malang hingga saat ini masih belum usai. 

Dalam hal tersebut dikarenakan banyaknya kepentingan yang mengakibatkan buntut panjang terkait permasalahan ini. 

Pada akhirnya paguyuban supir angkot AT pangkalan resmi menunjuk DDS Law Office sebagai kuasa hukumnya.

Perlu diketahui, pangkalan Angkot Jalur AT di Jalan Raya Candi, Karang Besuki, Kota Malang akan terancam digusur.

Dikatakan Kuasa Hukum Paguyuban, Dian Dwi Saputri, bahwa beberapa waktu lalu telah melakukan aksi buntut dari kekecewaaan mereka.

“Oleh sebab itu pihak paguyupan supir AT mereka tidak pernah tau terkait program apapun, tapi ada beberapa kali pertemuan yang pembahasannya tentang relokasi yang mana disana menyangkut hajat hidup anggota paguyuban angkot itu sendiri,” Tutur Dian Dwi Saputri, yang lalu pada Minggu (16/04/2023).

Bahwa dikabarkan, pangkalan AT tersebut akan dibangun jembatan penghubung guna akses masuk perumahan.

Maka terjadilah aksi dari para sopir angkot jalur AT beberapa waktu lalu,Dan dari aksi tersebut berharap ada kepastian dari pihak terkait atau pihak yang berwenang.

Aksi penolakan sopir angkot dengan menempelkan beberapa spanduk. (Ist) 

“Sampai hingga saat hari ini tidak ada kepastian itu,” Tegas Kuasa hukum muda ini, Paguyuban Angkot AT sepakat untuk menunjuk DDS Law Office sebagai Kuasa Hukum dalam menangani kasus ini.

Selanjutnya Dian menambahkaan terkait langkah-langkah awal yang akan diambil

"Pertama langkah yang kita ambil kali jelas kami mengajukan permohonan klarifikasi penjelasan dan informasi mengenai Pangkalan Angkot AT yang kami tujukan ke Dishub Kota Malang,” ungkapnya.

Tujuannya adalah, sambung Dian, agar ada kejelasan dan kepastian hukum terhadap keberadaan pangkalan angkot itu.

“Karena kemarin dari awal ada info penggusuran PKl ini, paguyuban angkot tidak di dilibatkan, infonya hanya simpang siur,” ucapnya.

“Harapannya kita dengan adanya surat ini (Permohonan Klarifikasi) pihak berwenang bisa memfasilitasi agar kedepannya ada pertemaun antara paguyuban dan pemerintah,” sambungnya.

Sementara itu, Fauzia Irani, Kuasa Hukum dari kantor DDS Law Office menambahkan bahwa Paguyuban Angkot Jalur AT mempunyai surat dalam penempatan pangkalan tersebut.

“Dari Paguyuban pegang legal standing dengan penempatan objek ini sebagai pangkalan bayangan, waktu itu PKl bagian dari paguyuban tapi malah yang diajak pertemuan justru PKl. Malah Paguyuban Angkot dikesampingkan ga pernah dilibatkan,” bebernya.

Fauzia Irani juga menjelaskan, di era sekarang angkot secara pendapatan menurun, sedangkan dari segi kesejahteraan mereka bisa dibilang berkurang.

“Bahwa terkait adanya rencana penggusuran dan dugaan konflik kepentingan beberapa orang ini membuat paguyuban resah dan tidak tenang,” katanya. (din)

Berita Terbaru