Oknum Wartawan Diduga Minta THR Atasnamakan PWB dan Catut Beberapa Nama Media

avatar b-news.id
Santoso, Penanggungjawab Indonewsdaily.com. (ist)
Santoso, Penanggungjawab Indonewsdaily.com. (ist)

KOTA MALANG | B-news.id - Terkait beredar kabar berita beberapa nama perusahan dicatut oleh oknum wartawan untuk mendapatkan uang tunjangan hari raya (THR).

Bahwa modus dari pihak oknum tersebut dengan cara melayangkan surat permohonan ke sejumlah instansi pemerintahan dan kepala desa di wilayah Kota Batu.

Modusnya, oknum wartawan tersebut, sebut saja 'W" dalam surat permohonan tunjangan hari raya (THR), dengan menyebut sebagai koordinator Pokja Wartawan Batu (PWB) yang bersekretariat di wilayah Kota Batu.

Belakangan oknum wartawan berinisial "W' tersebut telah mencantumkan beberapa nama media beserta wartawan. Bahkan W sendiri mengklaim bahwa dirinya adalah sebagai wartawan Indonewsdaily.com. Justru, hal itu membuat reaksi geram pada Pimred indonewsdaily.com 

"Saya sudah memberikan pernyataan resmi bahwa yang bersangkutan, bukan lagi sebagai wartawan indonewsdaily sejak lama, yakni sejak Desember 2021," tutur Santoso kepada awakmedia, Jumat (14/04/23).

Bahwa ia menjelaskan, dirinya baru saja ditunjuk oleh managemen PT Indo Mega Media Pertama Media sebagai penanggungjawab di media itu, untuk itu ia langsung dengan gerak cepat memberikan klarifikasi kepada semua pihak, bahwa sejak tanggal tersebut dari pihak W sudah tidak pernah beraktivitas melakukan kegiatan jurnalistik di indonewsdaily.com.

"Bahwa artinya sejak tanggal itu pun, sudah dilarang pihak managemen dengan menggunakan nama indonewsdaily.com, bahkan yang bersangkutan aktif di LSM, makanya itu saudara W dikeluarkan dari indonewsdaily, karena itu sama juga sudah melanggar kode etik wartawan maupun perusahaan," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan kepada semua pihak bahwa segala macam aktivitas yang mengatasnamakan atau mencatut nama dan perusahaan media indonewsdaily.com, Bukan lagi tanggungjawab Pimpinan Redaksi dan Pimpinan Perusahaan PT Indo Mega Pertama Media atau Indonewsdaily.com. 

"Jika, yang bersangkutan masih menggunakan media itu, saya tidak bertanggung jawab dan saya memperkenankan semua pihak untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Sebab dalam aturan kami, semua wartawan indonewsdaily dilarang keras menerima uang atau meminta bantuan apapun kepada narasumber, sogokan atau amplop dapat berupa uang, voucher pulsa, voucher belanja, dan voucher lainnya," bebernya.

Selain itu, surat dari dewan pers sudah beredar terkait larangan wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan media dibawah naungan Dewan Pers mengirim surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke instansi pemerintah dan perusahaan.

Surat edaran Nomor 01/SE-DP/IV/2023 tentang Kewajiban Perusahaan Pers Memenuhi THR Bagi Wartawan dan larangan meminta THR atau bentuk lainnya kepada siapapun.

Dalam surat edaran yang ditandatanggani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Dewan Pers melarang wartawan, perusahaan pers dan organisasi wartawan meminta THR kepada pihak manapun.

"Untuk itu, kami selaku, Pimpinan dan direksi indo melarang wartawan dan reporter untuk menerima bingkisan/parcel/THR atau dalam bentuk apapun terkait hari Raya Idul Fitri 1444 H, karena itu sudah melanggar edaran Dewan Pers,"pungkasnya. (din)

Berita Terbaru