BANYUWANGI | B-news.id - Pusat perbelanjaan KDS Genteng Banyuwangi selama ini diduga melakukan pengemplangan pajak parkir.
Pasalnya, setiap pengunjung yang datang dipungut biaya parkir, namun tidak diberikan karcis parkir yang sudah diporporasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi. Padahal, jika pajak parkir tersebut dikelola dengan baik tentu akan menaikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuwangi.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi nomor 23 tahun 2021, Pasal 13 yang mewajibkan penyelenggara parkir wajib menyediakan karcis parkir, tanda bukti dan atau tanda bayar resmi dan sah sebagai bukti pembayaran.
Namun pada kenyataannya, setiap pengunjung baik itu yang mengendarai mobil maupun motor selama ini tidak pernah mendapatkan bukti pembayaran parkir resmi dan sah dari pihak KDS Genteng.
Seperti dituturkan oleh salah satu pengunjung KDS Genteng yang tak mau diungkap identitasnya, sebut saja HN, mengatakan bahwa dirinya keluar mengendarai mobilnya membayar parkir sebesar Rp.3.000, namun tanpa disertai tanda pembayaran atau karcis parkir.
"Ya gak ada mas, tadi di pintu keluar masuk itu kita hanya bayar 3000 rupiah tanpa diberi karcis parkir," ungkapnya.
Mendapatkan keterangan dari pengunjung KDS Genteng tersebut, sejumlah awak media coba membuktikan kebenarannya dengan memasuki area parkir KDS Genteng.
Benar saja, saat memasuki area parkir motor, kami hanya menerima sebuah kartu parkir berlaminating dengan bertuliskan "Kartu Parkir KDS Dept Store" serta nomor urut kartu.

Kartu Parkir KDS Dept Store tak sesuai Perbup No.23 Tahun 2021 Pasal 14 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran. (Ist)
Padahal, dalam Perbup No.23 tahun 2021 pasal 14 menerangkan bahwa karcis parkir harus memuat data sebagai berikut :
- Nomor Seri
- Nama Jenis Pungutan
- Dasar Hukum Pungutan atau Izin Penyelenggaraan Parkir
- Nomor Urut Karcis Parkir
- Besarnya Tarif Parkir
Manager KDS Genteng, Edward, saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (08/04/2023), membenarkan perihal Kartu Parkir motor yang bertuliskan KDS Dept Store adalah Kartu parkir dari pusat perbelanjaan yang di managerinya itu.
"Iya ini kartu parkir yang dipakai ditempat kami," ujar Edward Manager KDS Genteng.
Lebih lanjut saat ditanyai perihal karcis parkir berporporasi dari Bapenda, Edward berdalih pihaknya telah melakukan porporasi karcis parkir ke Bapenda, namun karcis tersebut hanya diberikan bila ada pengunjung yang meminta.
"Setahu saya ada, njenengan kalau butuh setahu saya juga bisa minta karcisnya, kapan hari ada sales yang butuh buat laporan ke kantornya, minta (karcis parkir) dikasih kok," terangnya.
Berdasarkan beberapa bukti dan pernyataan diatas, maka patut diduga pihak KDS Genteng selama ini berupaya untuk mengelabui besaran tarif pajak parkir yang seharusnya dibayarkan ke Bapenda Banyuwangi di tiap bulannya.
Diketahui, bahwa nilai besaran pajak parkir yang wajib dibayarkan oleh pihak pengusaha adalah 30�ri jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Dalam hal ini ditandai dengan karcis parkir yang telah diporporasi oleh Bapenda Banyuwangi. (irw)
Editor : Zainul Arifin