Tensi Politik Jelang Pilkades Serentak 2023 di Bangkalan Memanas

avatar b-news.id
Beberapa kelompok menggruduk kantor Dinas PMD Bangkalan. Menjelang Pilkades serentak 2023 di Bangkalan meninggi karena diduga saling jegal nenjegal antar kontestan cakades.
Beberapa kelompok menggruduk kantor Dinas PMD Bangkalan. Menjelang Pilkades serentak 2023 di Bangkalan meninggi karena diduga saling jegal nenjegal antar kontestan cakades.

BANGKALAN | B-news.id  - Adanya kecurangan dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dalam upaya menjegal salah satu kontestan bakal calon peserta Kepala Desa sudah bukan rahasia umum lagi dan biasanya dilakukan pada saat proses Verifikasi.

Hal tersebut biasanya sudah dipesan duluan oleh salah satu kontestan bermodal besar yang tentu semuanya tidak lepas dari peranan ulah yang diduga oknum P2KD tingkat Kecamatan yang tentunya berkolaborasi yangbdiduga dengan oknum Panitia Kabupaten dan itu tidak begitu saja gratis. 

Sebagaimana terjadi di Pulau Madura  terutama Kabupaten Bangkalan yang sebentar lagi akan dilaksanakan Pilkades serentak gelombang ke 2 dan diduga masih di penuhi dengan jegal menjegal kontestan sehingga tidak heran kalau muncul berbagai gejolak yang terkadang memicu konflik fisik.   

Sebelumnya, salah satu anggota BPD Desa Manggaan Kecamatan  Modung melaporkan P2KD ke Kejari Bangkalan karena dalam pembentukan panitia dinilai bim salabin tidak melibatkan semua anggota BPD sebagaimana mestinya. 

Selang beberapa hari kemudian, (P2KD) Blega diipermasalahkan salah satu kontestan (Bacakades) setempat yang membuatnya terjegal. Ada lagi di Desa Karang Anyar dan Batah Barat Kecamatan Kwanyar, sehingga sehingga membuat warga menggeruduk panitia P2KD dan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan. 

Risang, yang salah satu kliennya bernama Syafudin terjegal mengatakan, dirinya merasa heran, semua berkas persyaratan milik kliennya sudah lengkap termasuk ijazah terakhirnya S1. Akan tetapi hasil verifikasi yang sudah dilaksanakan, ijazah S1 kliennya itu dinyatakan tidak sah dan didiskualifikasi oleh panitia.

“Panitia menyatakan ijazah S1 klien kami, tidak bisa diverifikasi dan langsung menyatakan klien kami tidak bisa mengikuti tahap Pilkades selanjutnya,” kata Risang.

Menurutnya, Ijazah itu sah menurut PDDIKTI bahwa klien saya itu dinyatakan lulus melalui STIE Kosgoro dengan prodi manajemen, lengkap dengan legalisirnya,” ungkap pria berambut gondrong itu. Tapi anehnya, panitia berdalih tidak bisa memverifikasi.

Dalam penjelasannya Risang juga mengatakan, sesuai Perbup Bangkalan Nomor 51 tahun 2022, syarat pendidikan minimal Bacakades atau cakades, itu ijazah SMP. Jadi menurutnya meskipun ijazah S1 tidak bisa diverifikasi entah karena sebab apa, akan tetapi kliennya masih memenuhi syarat administrasi bacakades/cakades, karena ijazah SMA, SMP, dan SD-nya terverfikasi.

Risang menegaskan, ijazah S1 yang tidak bisa di verifikasi itu, tidak bisa dijadikan alasan mutlak untuk menyatakan kliennya tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak boleh ikut tahap selanjutnya.

“Kan ijazah SMA, SMP, SD terverifikasi. Batas minimal syarat cakades itu kan ijazah SMP. Itu poin pentingnya,” kata Risang.

Ditambahkan, Pilkades serentak di tahun 2023 ini merupakan pesta demokrasi rakyat desa, diharapkan pada prosesnya panitia dapat bersikap jujur tanpa keberpihakan karena itu adalah proses mencetak seorang kepala desa yang betul-betul memiliki kualitas dan ingin memimpin desa seutuhnya demi kemajuan bersama.

"Saya akan mengajukan surat keberatannya kepada pihak Camat Blega, TFPKD Kabupaten Bangkalan dan Dinas PMD, dengan harapan pihak berwenang dapat melakukan tindakan tegas kepada oknum P2KD agar pelaksanaan Pilkades mendatang berjalan sesuai harapan rakyat," pungkasnya. (chol)

Berita Terbaru