KABUPATEN MOJOKERTO l B-news.id - Lembaga Bantuan Hukum dan Kebijakan Publik (LBHKP) Barracuda Indonesia mengeluarkan surat terbuka dengan Nomor: 253/BRI/HKM/lV/2023, tertanggal 4 April 2023.
Surat terbuka itu terkait dugaan KKN pembelanjaan dana BOS yang terjadi di sekolah Paud, SD dan SMP se-Kabupaten Mojokerto dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
Surat pembatalan audiensi dengan Bupati Mojokerto ditandatangani dan disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Baracuda Indonesia Hadi Purwanto saat acara buka bersama di kantor Barracuda, Rabu (25/4/2023).
Inti dari surat terbuka yang diterima B-news.id LBHKP Barracuda Indonesia tetap menuntut Bupati memberikan teguran atau sanksi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono agar tidak mereset email atau akun Kepala Sekolah SD dan SMP terkait pembelanjaan dana BOS.

Hadi Purwanto berikan penjelasan terkait pembatalan audiensi dengan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. (foto : abdul rokim/B-news.id)
Menurut Hadi, setelah mereset email atau akun Kepala Sekolah berakibat Kepala Sekolah tidak bisa login dan harus mendatangi kantor Dispendik Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya dilakukan pengarahan dan setingan untuk memilih rekanan tertentu untuk membelanjakan dana BOS.
"Dugaan KKN yang dilakukan oknum Dispendik Kabupaten Mojokerto yang menjadi atensi Barracuda," jelasnya.
Tuntutan kedua agar menonjobkan dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar Mujiati karena sudah memerintahkan Rabitha Islami staf bagian Pengadmitrasi, Perencanaan dan Program untuk mereset Email atau akun Kepala Sekolah.
"Dan yang ketiga Rabitha sebagai operator juga harus diberikan sanksi yang tegas," tegas Hadi.
Di samping atas saran dan masukan dari Kapolres, Polresta dan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto.
"Kami lebih mengedepankan dialog, makanya kami meminta untuk audiensi bukan mengerahkan massa dalam melakukan kontrol kebijakan pemerintah," pungkasnya. (ram)
Editor : Zainul Arifin