BANYUWANGI | B-news.id - Alih-alih menegakkan aturan internal, Oknum yayasan pondok pesantren (Ponpes) Mambaul Huda yang terletak di Desa Krasak Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi meminta sejumlah uang tebusan untuk ponsel yang disita dari santriwatinya.
Berdasarkan keluhan dari wali santri, ponpes Mambaul Huda Krasak mengatakan bahwa pihak pengurus ponpes meminta uang tebusan untuk telepon seluler (ponsel) anaknya yang disita oleh pihak keamanan pondok pesantren.
Hal itu seperti dituturkan salah seorang wali santri berinisial IM (48).
"Hanphone anak saya disita keamanan ponpes karena melanggar aturan, namun pengurus ponpes minta tebusan uang senilai harga baru handphone anak saya," kata IM kepada B-news.id, Sabtu, (25/03/2023).
Masih menurut IM, setidaknya ada belasan ponsel dengan berbagai merk yang disita oleh pihak keamanan ponpes. Bahkan beberapa telah membayar uang tebusan dengan nominal yang berbeda. Sayangnya aturan itu tidak disosialisasikan sebelumnya, termasuk di awal penerimaan santri baru.
"Harusnya kan dijelaskan diawal tentang aturan denda dan tebusan ini kepada kami, sebab informasinya dari Blok 1 saja ada 11 unit Hp yang disita pondok dan beberapa sudah membayar uang tebusan seperti santriwati berinisial DL sebesar Rp 1,2 juta dan AM sebesar Tp 1,7 juta rupiah," terang IM.
Salah satu pengurus ponpes yang mengaku bernama Gus Nizam, saat di konfirmasi pada Senin, (27/3/2023), membenarkan tentang adanya aturan denda untuk penebusan ponsel yang disita oleh pihak keamanan ponpes.
"Tata tertib di sini memang ada aturan seperti itu setahu saya, dan hampir semua udah tahu bahwa handphone tertangkap (disita:red) ditebus separuh dengan nilai harganya," terang Gus Nizam
Gus Nizam juga menjelaskan tentang bagaimana mekanisme menentukan harga ponsel, pihaknya melibatkan seorang oknum diluar lingkungan pesantren.

Gus Nizam, salah satu pengurus sekaligus menantu dari pimpinan ponpes Mambaul Huda saat menemui para awak media. (foto: irw)
"Biasanya itu pak Hasan yang lebih paham masalah (harga) handphone, dan bukan bagian dari ponpes, melainkan orang luar pondok," kata suami dari putri bungsu pimpinan pondok pesantren Mambaul Huda ini.
Lebih lanjut saat ditanya perihal melibatkan oknum diluar ponpes dalam menentukan harga ponsel yang disita, Gus Nizam memaparkan bahwa pengurus tidak ada yang memiliki handphone. Sebab menentukan harga ponsel tersebut amat berdampak pada nominal tebusan yang harus dibayarkan oleh wali santri.
"Pengurus kan gak ada yang punya handphone, kalaupun ada itu HP sekretariat atau HP kantor dan bisa terkoneksi internet. Kalau di sini itu seringnya gitu, seringnya tanya pak Hasan nanti dari harga yang ditentukan pak Hasan itu berarti 50% nya berapa," lanjutnya.
Di akhir penjelasannya Gus Nizam nampak kebingungan ketika didapati aturan larangan keras membawa ponsel ke lingkungan ponpes karena berbenturan dengan aturan lain dimana dalam pendidikan formal yaitu Madrasah Aliyah, para santri membutuhkan handphone saat mengikuti kegiatan belajarnya.
"Madrasah Aliyah itu malah menggerakkan siswa untuk membawa HP, itu cukup membuat kami luar biasa kelabakan sebab nantinya jika ada problem pasti kita yang dibenturkan dengan pihak wali santri, pasti itu," tutup Gus Nizam.
Saat ini dunia pendidikan kita mengalami evolusi yaitu de digitalisasi dunia pendidikan untuk mempermudah proses belajar mengajar melalui pemanfaatan teknologi dan komunikasi (TIK).
Namun harus diwarnai dengan penegakkan aturan lembaga pendidikan non formal yang berbenturan dengan dunia pendidikan formal. Terlebih lagi dengan penerapan aturan yang bersifat materiil meskipun masih ada cara yang lebih santun dan elegan.
Aturan dibuat memang bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipatuhi, namun sangat disayangkan bilamana sebuah aturan dibuat dengan mengesampingkan kaidah hukum Islam, kearifan lokal dan hukum positif di Indonesia. (irw)
Editor : Zainul Arifin