Bupati Blitar Rini Syarifah Serahkan SK Pengangkatan Kepada 13 CPNS

avatar b-news.id
Bupati Blitar Hj Rini Syarifah menyerahkan SK pengangkatan kepada CPNS di lingkup Pemkab Blitar. (Ist)
Bupati Blitar Hj Rini Syarifah menyerahkan SK pengangkatan kepada CPNS di lingkup Pemkab Blitar. (Ist)

BLITAR |  B-news.id -   Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 13 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar tahun 2023 yang berasal dari lulusan sekolah kedinasan. 

Agenda penyerahan SK pengangkatan ini, diserahkan langsung oleh Bupati Blitar, di ruang transit kantor kabupaten (kankab) Kanigoro Blitar, Selasa (14/3/2023).

Hadir dalam acara ini diantaranya Sekda Kabupaten Blitar, Izul Muhtarom , Plt. Kepala Dinas Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Blitar, Mashudi, Staf Ahli dan Asisten OPD terkait dan 13 CPNS penerima SK pengangkatan.

Bupati Blitar Hj Rini Syarifah melalui Plt. Kepala Dinas Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Blitar, Mashudi mengatakan bahwa ada 13 CPNS yang diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan hari ini, yang berasal dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan Sekolah Tinggi Akuntasi Negara (STAN).

"Sembilan orang dari STAN dan empat orang dari STTD. Cuma penempatannya yang jelas untuk STTD berarti Sekolah Tinggi Transportasi Darat masuk di Dinas Perhubungan. Sedangkan sembilan orang dibagi tiga tempat sesuai dengan surat Menpan," tuturnya.

Menurut Mashudi 9 CPNS akan ditempatkan di Bapenda, BPKAD, dan bagian perencanaan keuangan sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.

 "Jadi yang empat di Bapenda, yang tiga di BPKAD dan yang dua ada di bagian perencana keuangan sekretariat daerah kabupaten Blitar," ungkap Mashudi yang juga menjabat sebagai asisten 3 ini.

Bupati Blitar bersama Sekda foto bersama dengan 13 CPNS. (Ist) 

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dari 13 orang ini masih belum berstatus pegawai negeri sipil. Untuk menuju PNS masih diperlukan proses cukup panjang yaitu mengikuti diklat serta test kesehatan.

"Sama dengan PNS yang umum, dari formasi CPNS setelah dilakukan tes, yaitu dia akan diterima sebagai CPNS. Cuma CPNS kita sekarang ini sistemnyakan pakai chat itu kewenangan pusat," jelasnya.

Selaku Plt. BKSDM, Mashudi berharap untuk peserta CPNS bisa lulus semua sebagai PNS. Namun apabila tidak disiplin dan tertib maka tidak akan bisa menjadi PNS. 

"Untuk CPNS sudah wajib mendapat gaji sebesar 80 persen dari nilai gaji. Untuk anggaran diambilkan dari APBD sebab sudah menjadi pegawai daerah. Kalau untuk formasi umum kita masih menunggu dari pak Menpan dan itu se-Indonesia. Itupun belum ada gambaran sama sekali," pungkasnya. (adv/kmfkab/pram)

Berita Terbaru