BLITAR | B-news.id - Menyikapi polemik tentang tata kelola tanah bengkok, Kepala Desa di Kabupaten Blitar yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) menggelar rapat koordinasi (rakor) bertempat di Angkringan Randu" Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar Jawa Timur Jum'at (14/10/2022).
Hadir dalam rakor tersebut, Ketua PAPDESI Kabupaten Blitar H. Tri Haryono beserta jajaran pengurus, dan seluruh Ketua koordinator kecamatan (Korcam) .
Juru bicara Papdesi, Drs Azharuddin dalam rilisnya mengatakan, rapat koordinasi Papdesi dalam rangka menyikapi polemik yang terjadi terkait Tata Telola Tanah Bengkok yang mulai muncul keributan dan di soal oleh LSM dan media dari statenen Abpednas terkait tunjungan tambahan kepala desa dan perangkatnya yang bersumber dari tanah bengkok.
Padahal menurut Azharuddin, juru bicara PAPDESI sesuai amanat dari PP 11 perubahan dari PP 43 dan 47 disitu sudah jelas di pasal 100 bahwa tanah bengkok ini dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa dan di situlah dikunci di ayat 3 ini jelas bahwa sebenarnya kalau kita bisa memahami semuanya ini bahwa perubahan itu sebenarnya adalah untuk mengembalikan tanah bengkok sebagai kewenangan hak asal usul desa.yang notabene adalah sebagai ganjaran bagi pelaksana perangkat desa.

Ketua PAPDESI Kab Blitar H.Tri Haryono foto bersama seusai rakor. (Ist)
"Tapi kami tidak merasa seperti itu, tapi yang jelas kenapa dari teman - teman kita masih ada perbedaan persepsi terhadap masalah peraturan tersebut karena di pasai 100 ini, PP 43 yang menjadi PP 11 ini memang disitu diamanatkan bahwa lebih lanjut terkait penggunaan tanah bengkok sebagai tambahan tunjangan perangkat desa ini diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati," jelasnya.
Lebih lanjut Azharuddin yang juga Kepala Desa Mandesan Kecamatan Selopuro ini mengungkapkan,"Sampai hari ini peraturan Bupati kabupaten Blitar ini, terkait yang mengatur masalah bengkok sehingga kami Pemerintah Desa ini berusaha melakukan kegiatan itu dengan membuat aturan sendiri yang namanya Perdes. Kami membuat perdes ini Bukannya kami salah, bukannya kami tidak mrngikuti peraturan yang sda karena di Undang-undang 30 tahun 2014 pasal 4 Kalau enggak salah dulu jelas bahwa kepala badan kepala pemerintahan ini bisa melakukan diskresi maknanya apa membuat aturan kebijakan terhadap sesuatu kegiatan yang belum diatur oleh peraturan yang ada, " uangkap Azharuddin.
Azharuddin mengatakan, pihaknya dalam melakukan penyesuaian Perdes ini tidak illegal dan mengacu pada amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 yaitu bab 4 yang membolehkan bagi Kepala Badan untuk melakukan diskresi.
Ke depan, pihaknya juga akan melakukan dialog dengan beberapa elemen masyarakat, LSM maupun media untuk menyamakan satu visi satu pemahaman agar bebas dari hal-hal yang bertentangan dengan tindak pidana yang melanggar peraturan hukum.
"Intinya kami bersama-sama merapatkan barisan untuk koordinasi bersama dengan beliau-beliau semuanya," pungkasnya. (sunyoto)
Editor : Zainul Arifin