BLITAR | B-news.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menegaskan penolakannya terhadap rencana pengurangan jumlah tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Langkah tersebut dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan berdampak serius terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Modus Tipu Naker, Kerja Bhakti Beberapa Bulan
Drama terkait nasib ratusan tenaga outsourcing di Kota Blitar pun kembali mencuat ke ruang publik. Rencana pengurangan tenaga alih daya disebut dapat meningkatkan angka pengangguran terbuka, sekaligus menambah beban sosial pemerintah daerah.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, menyampaikan bahwa DPRD secara tegas menolak kebijakan pengurangan tersebut. Menurutnya, kebijakan efisiensi tidak seharusnya dilakukan dengan mengorbankan tenaga kerja.
“Penolakan DPRD Kota Blitar ini sangat beralasan, mengingat pemutusan hubungan kerja memiliki dampak besar terhadap tingkat pengangguran terbuka di kota ini,” ujar Totok, Rabu (28/1/2026).
Totok menjelaskan, Banggar DPRD meminta Pemerintah Kota Blitar melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengembalikan alokasi belanja jasa tenaga kerja sesuai dengan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Menurut dia, kesepakatan KUA-PPAS merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif yang seharusnya menjadi acuan utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam rencana awal, jumlah tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Blitar tercatat sebanyak 1.387 orang. Namun, dalam versi anggaran yang disusun TAPD, jumlah tersebut dibatasi menjadi 1.009 orang.
“Artinya, ada sekitar 377 tenaga kerja yang terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan ini,” kata Totok.
Ia menambahkan, pengurangan jumlah tenaga kerja tersebut berbanding lurus dengan pemangkasan anggaran belanja jasa tenaga kerja yang nilainya cukup signifikan.
“Dari perhitungan kami, belanja jasa tenaga kerja yang berkurang mencapai Rp 14.061.600.000,” ujarnya.
Totok pun mempertanyakan kejelasan pemanfaatan anggaran tersebut. “Terus anggaran Rp 14 miliar arep digae opo (terus anggaran Rp 14 miliar mau dipakai untuk apa),” katanya dengan nada heran.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara terintegrasi dalam APBD Tahun Anggaran 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Blitar tentang penjabaran Perda APBD serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Ia menekankan, DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan dasar hukum utama dalam pelaksanaan anggaran dan pencairan dana, sehingga tidak boleh diabaikan dalam proses penganggaran.
Totok juga mengingatkan agar alokasi belanja jasa tenaga kerja sebesar Rp 14.968.800.000 tidak dibiarkan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah mengevaluasi secara menyeluruh proses rekrutmen tenaga alih daya yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa atau vendor, serta melarang adanya PHK massal terhadap pekerja outsourcing.
Menurut Totok, PHK dalam jumlah besar berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, meningkatkan risiko kemiskinan, dan pada akhirnya mengganggu pertumbuhan ekonomi daerah. “Kondisi ini tentu akan menambah beban sosial, baik bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” pungkasnya.(*)
Editor : Redaksi