BATU | B-news.id – Seorang wanita diketahui korban pembunuhan yang dilakukan oleh terduga tersangka berinisial A di Villa Samitomo, Songgoriti sore tadi, adalah FEK (31) warga Gayam, RT 02 RW 01, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi sore tadi, Kamis (6/10/2022) di Villa Samitomo, Jalan Arumdalu RT 02 RW 02, Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, dimana korban meninggal dunia akibat leher digorok pisau.
Pemilik villa berinisial PAK memberi keterangan, pelaku datang sendirian pukul 14.30.00 WIB sore, namun selisih setengah jam korban datang di antar oleh tukang ojek Songgorit.
"Yang antar korban itu tukang ojek villa daerah Songgoriti, Mas Pagak namanya," kata dia.
Selanjutnya, masih kata PAK, sekira pukul 16.15.00 WIB korban teriak minta tolong, kemudian pelaku lari ke bawah villa sambil membawa pisau kemudian sempat mengancam dirinya.
"Saya teriak minta tolong ke warga sekitar, sehingga warga berdatangan dan mengamankan terduga pelaku," imbuh dia.
Saat ini, terduga pelaku sudah di amankan oleh Polres Batu untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Mapolres Batu. (ad)
Editor : Redaksi