Warga Kampung Baru Kediri Adukan Kadesnya ke Kejati Terkait Dugaan Alih Fungsi Lahan

avatar b-news.id
Heru Cs bersama Lawyer saat memberikan keterangan pers. (Ist)
Heru Cs bersama Lawyer saat memberikan keterangan pers. (Ist)

KEDIRI | B-news.id  -  Warga kampung Baru Kecamatan Kepung mengadukan Kepala Desanya Toirin ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait alih fungsi lahan desanya, 20 September 2022.

Masalah alih fungsi lahan di Desa Kampung Baru menjadi polemik masyarakat, hal ini dipicu adanya dugaan alih fungsi lahan dari tanah hijau atau pertanian menjadi embung.

Tanah yang semula merupakan bengkok modin tersebut sekarang beralih fungsi dan sedang dalam pelaksanaan pembangunan Embung Desa yang dibiayai oleh dana dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri Kabupaten Kediri.

Heru Susanto (46), warga Notorejo melalui kuasa hukumnya Ander Sumiwi SH, mengadakan jumpa pers dalam rangka menjelaskan dugaan alih fungsi lahan yang bulan lalu sempat didemo warga. Sabtu 24/9/2022

Ander menjelaskan, bahwa kliennya sengaja mengadakan Pres realease untuk menampik dugaan kasus ini bernuansa politik. 

"Motivasi dari klien saya ini semata- mata prihatin dengan keadaan desa ini, karena beliau pernah menjabat kepala desa tentu semangat untuk mikul duwur mendem jeroh ini masih tertanam dalam diri beliau, sekali lagi saya garis bawahi kita mengadakan press release ini untuk menampik tuduhan politik tujuannya semata mata bagaimana semestinya pemerintah desa dalam menentukan kebijaksanaan sesuai dengan koridor hukum," kata Ander. 

Kepada media, Ander menjelaskan beberapa hal yang diduga telah terjadi kesalahan dalam prosedur alih fungsi lahan yang mana prosesnya yang tidak prosedural seperti tidak ada musyawarah dan status tanah sebagai tempat embung tersebut juga dipertanyakan.

Menurut keterangan Ander, tanah tersebut bersebelahan dengan program rintisan Desa Wisata yang dibiayai dari dana desa tahun sebelumnya yang juga dipertanyakan status alih fungsinya. 

Ander juga menyinggung tentang dana pembuatan Embung yang bersumber dari Disperta sebesar Rp 200 juta  yang diterimakan kepada Gapoktan.

Berkaitan dengan ini Ander mempertanyakan tentang kepengurusan Gapoktan yang mana ada pergantian yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur atau aturan. Kepengurusan Gapoktan memang sudah ada pergantian dimana bendahara Gapoktan yang lama Jatmiko, telah diganti secara tidak prosedural.

Sementara, ditemui terpisah Kepala Desa Kampung Baru Toiri, membantah tuduhan Heru Cs, dalam hal ini, dia mengatakan status tanah sudah diurus secara prosedural dan saat ini sedang dalam proses pengajuan ke Bupati, karena program dari Disperta di batasi waktu. 

"Gapoktan sudah musyawarah dalam hal ini musyawarah tidak harus melibatkan semua orang cukup terwakili, disitu ada perangkat BPD dan RT," ungkap Toiri.

Menanggapi masalah pergantian pengurus itu Toiri mengatakan, " Gapoktan sudah mengadakan rapat regenerasi pengurus dan saya hanya menerima hasil keputusan rapat,"jawab Khoiri. 

Ditanya tentang ada aduan ke Kajati yang dilakukan oleh Heru Cs, Khoiri juga sudah mendengar dan mempersilakan saja karena itu memang hak mereka. (sis)

Berita Terbaru