KOTA MOJOKERTO l B-news.id - Mustofa Kamal Pasa, Mantan Bupati Mojokerto Periode 2010-2015 dan Periode 2016-2021 namun berhenti pada Tahun 2018, divonis 6 tahun penjara, denda 5 Miliar dan uang ganti rugi Rp 17 Miliar dengan total Rp 22 Miliar pada kasus gratifikasi dan pencucian uang, Kamis (22/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto mengungkapkan kepada media seusai persidangan, tidak menutup kemungkinan setelah mempunyai ketetapan hukum, perkara gratifikasi dan pencucian uang akan dikembangkan ke orang yang memberi suap.
"KPK akan melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyidikan terhadap para pihak yang terlibat sebab dalam putusan juga disebutkan ada pihak lain sebagai penyerta. " Jelas Arif.
Menurut Arif, tidak menutup kemungkinan sekitar 600 saksi akan dipanggil lagi dalam pengembangan kasus tersebut, "sesuai dengan fakta persidangan, ada beberapa saksi kemungkinan akan kita panggil kembali, " tegasnya.
Jika satu bulan kedepan paska putusan lanjut Arif, MKP tidak bisa membayar uang denda dan ganti rugi dengan total 22 Miliar, maka hukumnya akan ditambah 3,4 Tahun menjadi 9,4 Tahun serta menyita aset lain sebagai ganti rugi. (ram)
Editor : Redaksi