BLITAR | B-news.id - Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Kabupaten menyampaikan keprihatinannya terhadap rusaknya ruas jalan yang tidak kunjung diperbaiki di beberapa ruas jalan di Kabupaten Blitar.
Akibat dari persoalan tersebut banyak menimbulkan reaksi warga masyarakat untuk melakukan protes kepada pemerintah.
Seperti kondisi jalan di Desa Karangrejo Kecamatan Garum Kabupaten Blitar ini kondisinya rusak parah. Hal ini diperparah lagi dengan kondisi yang sekarang turun hujan, sehingga akan membahayakan bagi pengguna jalan terutama pengendara sepeda motor harus lebih extra hati - hati untuk melintas di jalan tersebut.
Warga Desa Karangrejo melakukan protes, dengan menanami pohon pisang disepanjang ruas jalan yang rusak.

Sri Hananto, Ketua DPC Projamin. (ist)
Sri Hananto, Ketua DPC Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Kabupaten Blitar, kepada wartawan menyampaikan, bahwa aksi protes warga yang kesal lantaran tak kunjung di perbaiki, warga protes dengan menanami pohon pisang di tengah jalan dan juga di kanan kiri jalan.
"Walaupun kesal, warga masih toleransi dengan pengendara yang lewat disitu. Soalnya warga menanami pohon pisang tepat ditengah jalan dan berjejer rapi disepanjang jalan yang rusak parah. Itupun pohon pisang di kiri kanan juga ditanami," kata Sri Hananto.
Dijelaskan Ketua DPC Projamin, ruas jalan di Desa Karangrejo ini merupakan jalan utama yang setiap hari dilewati truck pengangkut pasir. Disamping itu jalan ini juga mengakses jalan tembus ke Desa Sidodadi Garum.
"Yang jadi pertanyaan saya, apakah Pemkab Blitar belum tahu, atau belum ada inisiatif, atau tidak tahu jika ada jalan rusak yang harus diperbaiki. Hal ini karena banyak sekali jalan - jalan utama pemkab yang rusak parah dan sangat membutuhkan perbaikan," tegasnya.
Lebih lanjut, Tatok panggilan akrab Sri Hananto, mencontohkan jalan yang juga rusak seperti jalan Raya Sidodadi Kecamatan Garum, yang merupakan jalan antar kecamatan yang banyak berlubang dan rawan mengakibatkan kecelakaan.
Tak hanya itu, Ketua DPC Projamin meminta agar pemerintah kabupaten Blitar untuk segera bertindak melakukan fasilitas umum seperti jalan - jalan yang berlubang.
"Apalagi sudah dibentuk Tim percepatan pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang menjadi kepanjangan pemkab Blitar, namun realitanya tidak berfungsi dan malah terindikasi membebani anggaran APBD," tandasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 273 UU No 22/2009, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta, jika korban meninggal dunia, penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. (sunyoto)
Editor : Redaksi