KOTA MOJOKERTO l B-news.id - Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kota Mojokerto atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Selasa (13/9/2022) lalu.
Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto bersama Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari telah menandatangani Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Pengambilan Keputusan DPRD Kota Mojokerto tentang Perubahan APBD.

Para anggota DPRD Kota Mojokerto tampak serius ikuti Rapat Paripurna DPRD. (Ist)
Menurut juru bicara Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menyampaikan, " Semua fraksi DPRD Kota Mojokerto sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto atas P-APBD Tahun Anggaran 2022 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, " pungkasnya. (dana/ram)
Editor : Redaksi