Gresik Raih Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih

avatar Ali Sugiarto
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani  menerima sertifikat menuju kabupaten bersih. (foto: dok humas)
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani  menerima sertifikat menuju kabupaten bersih. (foto: dok humas)

GRESIK | B-news.id -  Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 Pemerintah Kabupaten Gresik dan Hari Jadi Kabupaten Gresik ke-539, Kabupaten Gresik menerima kado istimewa dalam rangkaian Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 dan Penganugerahan Penghargaan Pengelolaan Sampah. 

Dalam kegiatan tersebut, Kabupaten Gresik meraih penghargaan kinerja pengelolaan sampah sertifikat menuju kabupaten bersih.

Baca Juga: Bupati Gresik Resmikan Operasional Landfill Mining, Solusi Atasi Tumpukan Sampah di TPA Ngipik

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, kepada Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Rabu (25/02). 

Selain piala penghargaan, Kabupaten Gresik juga menerima reward berupa tiga unit motor sampah sebagai dukungan operasional untuk memperkuat layanan pengelolaan sampah di lapangan.

Penghargaan dan hadiah tersebut menjadi simbol pengakuan nasional atas komitmen dan kerja kolektif masyarakat Gresik dalam menjaga kebersihan serta meningkatkan tata kelola lingkungan secara berkelanjutan. 

Bupati Yani menyampaikan rasa syukur sekaligus mengaitkan momentum penghargaan ini dengan peringatan hari jadi daerah.

“Alhamdulillah, di momen Hari Ulang Tahun Pemkab Gresik yang ke-52 serta Hari Jadi Kabupaten Gresik yang ke-539, Pemerintah Kabupaten Gresik hari ini mendapatkan apresiasi dari Bapak Presiden melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Apresiasi ini berupa penghargaan kinerja pengelolaan sampah sertifikat menuju kabupaten bersih. Capaian ini adalah buah dari kerja keras seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gresik,” ujar Bupati Yani.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, menjelaskan bahwa penghargaan tahun ini diraih melalui proses penilaian yang sangat ketat. Dari 420 kabupaten/kota se-Indonesia yang dinilai, tidak ada satu pun daerah yang memperoleh predikat Pengelolaan Sangat Bersih (Adipura Kencana) maupun Pengelolaan Bersih (Adipura). Hanya 35 daerah secara nasional yang meraih predikat Kabupaten/Kota Bersertifikat (Menuju Kabupaten/Kota Bersih), dan Kabupaten Gresik menjadi salah satunya.

Baca Juga: Demi Kenyamanan Jamaah, Dua Masjid di Gresik Dipasang Eskalator 

Raihan ini tidak terlepas dari komitmen dan dukungan pimpinan daerah dalam penguatan kebijakan serta penganggaran pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. 

Pemerintah Kabupaten Gresik juga memperkuat aspek kelembagaan dan tata kelola UPTD pengelolaan TPA melalui kolaborasi dengan BUMD maupun pihak swasta, termasuk kerja sama pemanfaatan produk RDF hasil olahan sampah sebagai bahan bakar alternatif bersama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Selain itu, Kabupaten Gresik telah memiliki dua TPST berbasis Material Recovery Facility (MRF), serta mengoperasikan TPS 3R, Bank Sampah Induk, dan Bank Sampah Unit yang tersebar di seluruh kecamatan, desa, dan kelurahan. Skema ini mendorong pengelolaan sampah secara komunal dengan prinsip ekonomi sirkular dan pola kolaboratif antara pemerintah dan stakeholder.

Upaya lainnya yang terus diperkuat Kabupaten Gresik meliputi optimalisasi pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber di tingkat rumah tangga, peningkatan pengelolaan berbasis swadaya masyarakat, serta pelaksanaan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Dukung Transportasi Ramah Lingkungan, Bupati Gresik Salurkan 200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa timbulan sampah nasional saat ini mencapai sekitar 141.000 ton per hari. Sepanjang tahun 2025, tingkat pengelolaan sampah nasional meningkat dari sekitar 10 persen menjadi 25 persen.

Namun, sesuai target nasional, pada tahun 2026 tingkat pengelolaan sampah diproyeksikan meningkat hingga 57,3 persen melalui optimalisasi seluruh fasilitas pengelolaan yang telah dibangun.

Menteri juga menegaskan arahan Presiden Republik Indonesia agar seluruh daerah serius menyelesaikan persoalan sampah dari hulu melalui edukasi, komunikasi, dan penguatan budaya pemilahan sampah, sekaligus memperkuat penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.(*)

Berita Terbaru