JOMBANG | B-news.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar diskusi panel dalam rangka Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Senin, (12/1/2026).
Bertempat di Aula 2 Kantor Disdikbud Jombang, agenda utama pertemuan ini adalah membahas Evaluasi Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyewaan Gedung Kesenian dan Aula Terbuka.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa evaluasi berkala dan penyusunan SOP merupakan prioritas utama.
"Penyusunan SOP yang jelas dan mudah dipahami adalah bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Abdul Majid.
Abdul Majid, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Jombang membuka acara dan menyampaikan sambutan. (Ist)
Untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif, forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya:
Perwakilan Bagian Organisasi Kabupaten Jombang,Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Pemerhati Budaya, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jombang, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang.
Kehadiran para ahli dan praktisi ini bertujuan untuk menghimpun masukan konstruktif demi mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Diskusi panel dipandu oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Jombang, Diah Tri Hekmawati. Seluruh peserta berperan aktif memberikan rekomendasi teknis agar SOP penyewaan fasilitas kesenian dan aula terbuka menjadi lebih Efektif dan Efisien,Mudah Diakses, Mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas daerah.
Melalui forum ini, Disdikbud Jombang menegaskan komitmennya untuk menjalankan pelayanan publik yang partisipatif dan responsif. Hasil dari diskusi ini akan menjadi landasan utama dalam penyempurnaan standar pelayanan tahun 2026, guna menghadirkan tata kelola fasilitas publik yang lebih berkualitas dan akuntabel.(*)
Editor : Redaksi