KOTA MALANG | B-news.id — Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kota Malang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Administrasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Agenda ini diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: Kantah Kota Malang Ikuti Sosialisasi Hasil SPI KPK, Perkuat Komitmen Integritas Pelayanan
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 15/SE-KU.01.02/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025, yang bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh satuan kerja dalam mengawali pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman yang komprehensif sekaligus penyamaan persepsi terkait pedoman pelaksanaan anggaran dan administrasi pengelolaan BMN, agar dapat dijalankan secara tertib, akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kantah Kota Malang Ajak Masyarakat Lengkapi Legalitas Tanah dan Manfaatkan Layanan Digital
Kantor Pertanahan Kota Malang memandang kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara dan aset pemerintah.
Dengan pemahaman yang seragam, diharapkan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan BMN di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Malang dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Baca Juga: Kantah Kota Malang Hadiri Forum Lintas Perangkat Daerah, Sinkronkan Renja 2027
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi ini, seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Malang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan BMN, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (adv)
Editor : Redaksi