Pegunungan Menangis di Blitar Selatan: Tambang, Air Mata, dan Negara yang Absen

Reporter : Sunyoto
ilustrasi: Kerusakan lingkungan tergerus aktifitas Tambang. (ist)

BLITAR | B-news.id - Di lereng-lereng sunyi Pegunungan Blitar Selatan, matahari masih bersinar seperti biasa. Tapi sinarnya tak lagi menghangatkan harapan, melainkan menyoroti luka besar yang menganga di tubuh alam.

Bukit-bukit yang dulu hijau kini bopeng, terkupas seperti daging yang dicabik. Bekas tambang batu gamping dan kaolin menjelma jadi kuburan diam-diam bagi harapan masyarakat pedesaan.

Baca juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di  Kabupaten Blitar 

Cobalah menginjakkan kaki ke Kecamatan Panggungrejo, Wates, Wonotirto, Kademangan, hingga Bakung. Aroma tanah merah bercampur debu tambang akan menyambutmu, bersama iring-iringan truk raksasa yang meraung di jalan desa. Bising. Kasar. Seolah mereka membawa kabar buruk yang tak pernah henti.

Sungai-sungai yang dulu jernih kini menyusut dan keruh. Air yang semestinya menjadi sumber kehidupan berubah menjadi sumber penyakit. Petani kecil peternak lokal, masyarakat pengguna jalan harus melewati jalan desa yang rusak akibat dari dampak penambangan. Anak-anak kehilangan tempat bermain yang aman.

Di banyak titik, jalan desa rusak parah karena truk pengangkut tambang hilir-mudik tanpa henti. “Kami tidak butuh jalan mulus aspal baru. Kami cuma ingin jalan kami tidak dimakan tambang,” ujar seorang warga yang tidak menyebut namanya, sembari menunjukkan lubang jalan di depan rumahnya.

Ironisnya, kerusakan masif ini berlangsung bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun. Tapi sebagian besar aktivitas tambang itu diduga tak berizin alias ilegal. Tak ada papan informasi, tak ada AMDAL, tak ada pelaporan.

“Regulasinya ada. Tapi begitu berhadapan dengan tambang ilegal penegakan hukum lemah. Masyarakat jadi terbiasa menambang tanpa peduli pada dampak atau ketentuan hukum,” tegas Mario Budi, Sekretaris LSM MAKI Blitar, dalam sebuah wawancara dengan awak media.

Padahal jelas dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, tambang tanpa izin bisa dipidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Tapi siapa yang pernah benar-benar dihukum? Siapa yang berani menyentuh pemilik modal?

Sementara itu, warga yang berani bersuara namum sampai saat ini belum ada tanggapan. Beberapa jurnalis lokal yang mencoba mengangkat isu ini belum juga ada tanggapan dari beberapa pihak terkait. Negara seolah hadir hanya untuk mencatat, bukan bertindak.

“Ini bukan lagi soal lingkungan. Ini soal keberanian negara. Apakah negara masih punya otoritas untuk melindungi rakyatnya di hadapan para perusak bumi,?” tanya Prawoto, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Blitar Raya, geram.

Baca juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD

Di Desa Wonotirto, seorang ibu rumah tangga menunjukkan bukit di belakang rumahnya yang kini berubah jadi jurang yang ia kawatirkan akan terjadi longsor.

Namun tragedi tak berhenti pada alam. Warga pun menjadi korban lanjutan. Lahan produktif menghilang, dan peluang ekonomi menyusut drastis. Sebagian pemuda akhirnya tergoda ikut menambang, meski tanpa perlindungan hukum atau keselamatan kerja.

Reklamasi—yang seharusnya jadi keharusan pasca tambang—nyaris hanya sebatas janji dalam dokumen. Lubang tambang dibiarkan menganga seperti luka bernanah. Tak ada penanaman kembali. Tak ada pemulihan. Pemerintah daerah pun sering kali kehilangan jejak.

“Sesuai PP No. 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2014, setiap izin tambang wajib menyiapkan dana reklamasi. Tapi mana buktinya? Kita tak pernah lihat satu pun bukit yang dipulihkan,” tutur aktivis lingkungan setempat.

Lebih buruk lagi, data soal izin tambang di Blitar Selatan terkesan gelap. Tak ada transparansi jumlah IUP aktif, mana yang ilegal, siapa pemiliknya, atau bagaimana mereka bisa tetap beroperasi meski ada laporan pelanggaran.

Baca juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar

Bagi masyarakat lokal, ini seperti menonton drama horor yang tak kunjung tamat. Mereka menjadi penonton dalam kisah tentang tanah mereka sendiri. Mereka hanya bisa menyaksikan alam runtuh pelan-pelan tanpa daya, sambil menunggu giliran terkena dampaknya.

“Negara terlalu lama menjadi penonton,” kata seorang tokoh masyarakat di Panggungrejo. “Kalau tambang-tambang itu tetap dibiarkan, yang runtuh bukan hanya gunung, tapi juga kepercayaan kami pada hukum dan pemerintahan,” tandasnya.

Maka inilah waktunya bertindak. Pemerintah daerah harus berani menghentikan tambang ilegal, membuka data izin secara publik, dan menindak tegas aktor-aktor yang membekingi tambang rakus ini. Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum tak bisa lagi berlindung di balik prosedur.

Karena kalau negara terus diam, bukan tambang yang akan diadili. Tapi negara itu sendiri—oleh rakyatnya, oleh sejarah, dan oleh alam yang sedang dilukai.*

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru