Proyek Break Water Pacitan Rp 8,5 Miliar Diduga Bermasalah

b-news.id
Proyek break water di Pelabuhan Tamperan Pacitan masih terlihat mangkrak. Proyek tersebut dianggarkan dari APBD Tahun 2021 sebesar Rp 8,5 miliar. (Ist)

PACITAN | B-news.id - Proyek pemecah gelombang atau break water di Pelabuhan Perikanan Tamperan, Pacitan sebesar Rp 8,5  ini diduga bermasalah.

Pasalnya, proyek milik Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim yang di bangun Tahun anggaran 2021 ini mangkrak. Proyek tersebut ditengarai sarat manipulasi sehingga merugikan negara miliaran rupiah dan saat ini kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan. 

Proyek ini menjadi sorotan publik dan disoal oleh Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan (FMKMP), Oki Lukito. Menurutnya, proyek yang dianggarkan Rp 8,5 miliar dari APBD Jatim Tahun 2021 tidak mampu diselesaikan kontraktor atau wanprestasi.

Selain itu katanya, diduga material proyek berupa batu bahan utama pemecah gelombang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di perjanjian kontrak.

"Break Water rentan ambrol atau sliding jika diterjang gelombang dan membahayakan kapal atau perahu yang berada di kolam labuh, mengingat karakter ombak di pantai selatan sangat besar dan batunya yang dipasang Kecil," jelasnya, Rabu (13/7/2022). 

Oki menduga jenis batu yang digunakan adalah batu karst diambil di lereng bukit di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan dan bukan batu andesit sebagaimana umumnya material batu untuk pemecah gelombang. Padahal material batu yang disyaratkan untuk Break Water standartnya memiliki kuat tekan minimal 500. Sedangkan untuk abrasinya minimal 30 persen yang dipasang diduga hanya 19,6 persen. 

Menurutnya, harga batu Andesit di Pacitan sekitar Rp 54 ribu per kubik di lokasi penambangan, sedangkan batu karst tidak diperjualbelikan karena berada di dalam kawasan lindung.

Pihaknya berharap, Kejaksaan Negeri Pacitan serius mengungkap proyek yang diduga merugikan negera miliaran rupiah ini. Ia juga meminta KPK menyelidiki dugaan kelebihan pembayaran proyek yang dikerjakan hanya 52 persen itu.

Termasuk di antaranya pekerjaan konsultan pengawas. "Seharusnya konsultan pengawas yang dibayar hampir tujuh ratus juta, memberi laporan dini sehingga proyek bisa dihentikan sejak awal," imbuh Oki Lukito yang juga Dewan Pakar PWI Jawa Timur itu.

Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Dyah Wahyu Emawati, saat di konfirmasi tidak merespon baik di WA maupun dihubungi melalui telepon selulernya, pada Rabu (13/7/2022), meskipun terdengar nada dering tapi tidak diangkat. (za)

 

Editor : Redaksi

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru