SIDOARJO| B-news.id - Para pelanggan Perumda Delta Tirta Sidoarjo harus siap-siap menerima denda jika terlambat membayar rekening air dari batas waktu yang telah ditentukan. Penetapan denda ini akan berlaku mulai 1 Juli 2022.
Direktur Pelayanan Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Fatihul Faizun mengatakan, besaran denda itu bervariasi tergantung dari kategori kelompok pelanggannya mulai kelompok 1 sampai kelompok IIIG dendanya mulai dari Rp 30.000 sampai Rp 1.330.000.
Selain untuk denda rekening di bawah batas, perhitungan dendanya mulai dari Rp 4.500,- sampai Rp 199.000,. Sedangkan denda rekening diatas batas, Perumda Delta Tirta menetapkan 15 persen dari tagihan.
"Denda keterlambatan membayar air ini terhitung mulai tanggal 1 Juli 2922. Bagi pelanggan yang membayar rekening air setelah tanggal 15, untuk setiap bulannya, dikenakan biaya keterlambatan (denda) sesuai dengan kelompok pelanggannya," pungkas Faizun, Rabu (29/6/2022) . (zainul)
Editor : Redaksi