BLITAR | B-news.id - Pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana terkait penyebaran konten pornografi.
Pelaku yang diketahui bernama K B P alias Raffa, berusia 27 tahun, merupakan seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Dusun Tambakrejo, Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Sedekah Bumi Plandirejo: Doa yang Menyatu dengan Tanah, Jejak Leluhur yang Menjadi Wisata Jiwa
Penangkapan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap beberapa ketentuan hukum di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, setelah pihak Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan yang intensif.
Dalam menangani kasus ini, Satreskrim Polres Blitar telah melaksanakan berbagai langkah awal, salah satunya adalah menginterogasi pelaku untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci terkait motif dan kronologi kejadian.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pembuatan serta penyebaran video berisi muatan pornografi.
Selain melakukan interogasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit telepon genggam merk Realme model RMX1851 berwarna hitam-biru, lengkap dengan kartu memori yang berisi video pornografi. Video tersebut menampilkan pelaku bersama seorang perempuan berinisial TS, yang diketahui merupakan mantan kekasihnya.
Selain telepon genggam, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai celana dalam bermerk Woda berwarna biru tua dan celana pendek merk Volcom berwarna abu-abu.
Barang-barang ini diduga memiliki kaitan langsung dengan pembuatan video yang melanggar kesusilaan tersebut. Kepemilikan dan keterkaitan barang-barang bukti ini diperoleh dari keterangan pelaku yang mengakui bahwa ia membuat video bersama TS sebelum menyebarkannya di media sosial.
Dalam proses pemeriksaan, pihak kepolisian juga memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada serta memastikan kronologi peristiwa sehingga dapat memberikan kejelasan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap saksi ini diharapkan dapat membantu dalam mengumpulkan bukti tambahan serta memperoleh kesaksian yang relevan guna mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan pelaku.
Baca juga: Polres Blitar Gelar Apel Jam Pimpinan dan Berikan Penghargaan kepada Anggota Berprestasi
Setelah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan, Satreskrim Polres Blitar memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pelaku.
Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kemungkinan pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dapat memperlambat proses penyidikan.
Dengan adanya penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa dirinya secara sadar telah membuat konten video pornografi bersama mantan kekasihnya, TS.
Lebih lanjut, pelaku juga mengakui bahwa video tersebut telah disebarluaskan melalui media sosial, khususnya Facebook. Tindakan ini dilakukan dengan sengaja tanpa izin dari pihak terkait, yang menambah beratnya pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Dalam keterangan yang diberikan, pelaku menyatakan bahwa alasan di balik penyebaran video tersebut adalah rasa sakit hati karena hubungan asmaranya dengan TS telah berakhir.
Baca juga: Pemkab Blitar Akan Serahkan SK kepada 1.720 P3K Paruh Waktu pada 19 Desember 2025
Menurut pengakuan pelaku, putusnya hubungan tersebut mendorongnya untuk melakukan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga norma kesusilaan.
Pelaku mengakui bahwa perasaannya tersebut mendorongnya untuk melakukan tindakan balas dendam dengan menyebarkan video pribadi mereka.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, setiap orang dilarang memproduksi, memperbanyak, atau menyebarluaskan konten pornografi dalam bentuk apa pun.
Selain itu, pelaku juga diancam dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat dampak negatif dari penyebaran konten pornografi yang dapat merusak moral dan etika masyarakat.
Polres Blitar berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial. (sms)
Editor : Zainul Arifin