Kemplang Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Jatim II Serahkan Bos PT PDN ke Kejari Sidoarjo

b-news.id
Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara tindak pidana perpajakan di Kejari Sidoarjo

SIDOARJO | B-news.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka ROP bersama barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo (21 Oktober 2024). Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21).

ROP adalah Direktur Utama PT PDN, yang melakukan usaha di bidang Perdagangan Berbagai Macam Barang. Berdasarkan bukti data detail Faktur Pajak jenis barang yang diperjual belikan berupa BBM jenis Solar Industri/High Speed Diesel(HSD). 

Baca juga: DJP Jawa Timur Bertemu Gubernur Khofifah, Bahas Perpajakan dan Implementasi Coretax

"Tindak pidana perpajakan yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN," ucap Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin. 

Tersangka ROP dipersangkakan telah melanggar Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN, terjadi pada kurun waktu Masa Pajak Januari 2012 hingga Desember 2014, dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.567.805.865,-," katanya. 

Baca juga: DJP Jatim II Adakan Forum Konsultasi Publik, Serap Partisipasi Publik dan Perkuat Peningkatan Layanan Pajak

PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara. Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak, dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Modus operandi yang dilakukan adalah, PT PDN menggunakan Faktur Pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. 

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menyatakan bahwa keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi dan kebersamaan antara otoritas pajak DJP dan aparat penegak hukum kepolisian. Serta kejaksaan. 

Baca juga: DJP Jatim II Gelar Media Gathering & Briefing 2025, Perkuat Kepatuhan Pajak dan Target Pencapaian Penerimaan Pajak

“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan,” ujarnya.

Selanjutnya Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka ROP maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak). (ril/za) 

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru