Pol PP Gresik Ajak PWI, KWG, Pokdarwis, Pekerja Seni Memerangi Rokok Ilegal

b-news.id
Sekda, Kepala Pol PP, Bea Cukai, Kodim, Polres Gresik bergantian memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal. (ist)

GRESIK | B-news.id - Kesadaran seluruh warga masyarakat Gresik untuk taat dan sekaligus mengawasi peredaran barang barang kena cukai selalu di lakukan secara berkala kepada kelompok masyarakat dengan harapan pendapatan dari sektor cukai masuk dalam kas negara. 

Polisi Pamong Praja PP Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai, Polres dan Kodim 0817 Gresik menggelar sosialisasi Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, di Hotel Saptanawa, Rabu (16/10).

Baca juga: Pemkab Gresik Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat, Kenalkan Popok Pakai Ulang

Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman. menyampaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkab Gresik Tahun 2024 sebesar Rp 26 miliar.

 “Sesuai dengan ketentuan DBHCHT itu digunakan untuk kesehatan 50 persen, kesejahteraan masyarakat (Kesra) 40 persen dan sosialisasi dan penindakan 10 persen,” katanya.

Baca juga: Pemkot Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

 Kepala Dispol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menyampaikan sosialisasi Perundang Undangan di Bidang Cukai dan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kali ini mengundang peserta yang selalu ber interaksi dengan masyarakat, seperti wartawan, pekerja seni, dan kelompok sadar wisata. 

"Sebagai penegak aturan, kita selalu siap untuk membantu pihak Bea dan Cukai dalam razia terhadap barang yang kena cukai maupun untuk sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha," terang Sinaga. 

Baca juga: Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Gresik dan BAMAG, Cegah Rokok Ilegal Melalui Edukasi Cukai

Nara sumber dari Bea dan Cukai membeberkan ciri ciri rokok ilegal, cara laporan, bahkan sanksi bagi pengedar barang kena cukai. 

"Ciri rokok ilegal antara lain ; harganya murah, tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, pita cukai bukan peruntukan, kalau menjumpai rokok dengan ciri tersebut segera lapor ke Bea Cukai atau polsek terdekat, pelaku bisa kena sanksi denda dan ancaman kurungan pidana," paparnya. (ali)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru