Bupati Gresik Ajak Tingkatkan Kerja Sama Anggota DPRD Bersama Eksekutif 

b-news.id
Pengambilan sumpah anggota DPRD oleh Ketua PN Gresik. (ist)

GRESIK | B-news id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik, I Gusti Ayu Susilawati secara resmi mengambil sumpah 50 anggota DPRD Kabupaten Gresik periode 2024-2029. Jum'at (23/8).

Ketua DPRD Gresik periode 2019-2024 H. Abdul Qodir dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan palu sidang kepada Abdullah Hamdi, sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten Gresik periode 2024-2029, dari Partai PKB.

Baca juga: Gresik Masuk Tiga Besar Penghargaan TPID Non Pantauan IHK Terbaik di Jatim

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam sambutan yang dibacakan Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani menyampaikan, ucapan selamat kepada 50 anggota DPRD Kabupaten Gresik yang baru dilantik.

Dikatakan, rapat paripurna DPRD dengan agenda khusus pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2024, merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD. 

"Secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.

Baca juga: Aliansi Pemuda-Pemudi Duduksampeyan Gresik Deklarasi Tolak Pilih Kotak Kosong 

Para anggota DPRD Gresik periode 2024-2029 tersenyum bahagia setelah dilantik dan diambil sumpah. (ist)

Bupati Gresik yang akrab disapa Gus Yani tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih terhadap penyelenggara pemilu yang terlibat. Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemerintah daerah, pihak keamanan, media/pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa. Guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.

Baca juga: Pemkab Gresik Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat, Kenalkan Popok Pakai Ulang

Bupati juga mengingatkan kepada anggota DPRD yang baru dilantik, dalam menjalankan tugas diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas, seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.

Untuk itu, pihaknya mengajak anggota DPRD untuk menekankan kembali sebagaimana amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.  (ali)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru