GRESIK | B-news.id - BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Gresik. Kunjungan tersebut diterima oleh M. Syahrul Munir (Ketua DPRD) dan Imam Syaifudin (Anggota Komisi IV). Kunjungan ini dalam rangka Silaturrahmi ke DPRD Kabupatem Gresik.
Kunjungan ini diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Den Iman D.P. Ada beberapa poin yang disampaikan Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Perusahan di Gresik belum sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, dari keseluruhan belum sampai 50% yg terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Matematika Jadi Pelajaran Menyenangkan, Peningkatan Guru Dalam Penyajian
Selain itu, juga memastikan perlindungan dan manfaat Jaminan Sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan menindaklanjuti INPRES No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bersama ini di sampaikan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik berdasarkan data kepesertaan yang terdaftar di Kantor Cabang Gresik telah melindungi peserta sebagai berikut:
- Tenaga kerja Penerima Upah (PU) sebanyak 202.677 tenaga kerja
Baca Juga: Kawasan Kota Lama Gresik Menarik Wisatawan Mancanegara
- Tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 10.141 tenaga kerja
- Tenaga kerja Jasa Kontruksi sebanyak 90.121 tenaga kerja
2. Capaian tersebut belum melindungi seluruh angkatan kerja di Kabupaten Gresik sebesar 650.956 tenaga kerja.
Baca Juga: Sekda Gresik Dorong Industrialisasi Pertanian Berbasis Teknologi
Dengan catatan kategori pekerja rentan selama ini belum terpenuhi dengan baik. "Sebagai contoh pekerja rentan yang ada di tingkat desa, mungkin nanti akan kita bahas lebih lanjut karena menyangkut adanya jaminan bagi guru TPQ, tukang, marbot masjid, dan pekerja bukan upah lain yang ada di desa-desa. Dulu pernah dianggarkan melalui Dana Desa, namun sudah tidak lagi dianggarkan karena terbentur dengan ketentuan penggunaan Dana Desa. Kita akan evaluasi lebih lanjut,” ujar Ketua DPRD.
Diperlukan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak pemangku kepentingan untuk mewujudkan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi seluruh tenaga kerja yang ada di Kabupaten Gresik, khususnya dalam hal ini jaminan bagi tenaga kerja rentan. (*)
Editor : Zainul Arifin