Kuasa Hukum KY : Tidak Ada Unsur Penggelapan dan Penipuan Jual Beli Tanah Desa Kedung Wonokerto

Reporter : Zainul Arifin
Andry Ermawan,SH, Kuasa Hukum KY, salah satu pimpinan DPRD Sidoarjo berikan keterangan pers. (foto: zainul/B-news.id)

SIDOARJO | B-news.id - Kasus jual  beli tanah kepada petani gogol di Desa Kedung Wonokerto, Kecamatan Prambon berbuntut panjang.

Pembelian tanah tersebut diduga  melibatkan seorang pengusaha, Eksekutif dan Legislatif hingga berbuntut laporan ke Polda Jatim. 

Baca juga: Cabup Subandi Bakal Libatkan Pemuda Dalam Membangun Sidoarjo

Bahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polda Jatim tersebut melibatkan salah satu pimpinan DPRD Sidoarjo, berinisial KY yang sudah diberitakan  di media online. 

Tidak mau dituding penggelapan dan penipuan, KY melalui pengacaranya,, Andry Ermawan, SH, membantah  keras bahwa kliennya tidak ada unsur penggelapan, apalagi menipu dalam proses jual beli tanah di Desa tersebut. 

"Memang benar, pak KY, klien saya dan beberapa petani sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Polda Jatim, namun sifatnya masih tahap lidik, hanya sebatas  dimintai keterangan belum penyidikan," kata Andry Ermawan, saat berikan keterangan pers di sebuah Cafe Kawasan Puri Surya Jaya, Minggu (11/8/2024). 

"Jadi klien kami, pak KY tidak terlibat  penipuan dan penggelapan seperti yang diberitakan oleh media online. Klien kami siap dikonfrontir dengan pelapor di Polda,” papar Andry Ermawan meyakinkan.

Seperti diketahui, Eko Budi melaporkan KY salah satu pimpinan dewan ke Polda Jatim, dengan laporan KY telah menggelapkan uang kerabatnya hasil penjualan sebesar Rp 2,6 miliar. Padahal antara KY dan Eko semula punya hubungan harmonis dan bersepakat tahun 2022 untuk membeli 3 hektare milik 75 petani gogol yang didalamnya termasuk milik KY.

Dikatakan, agar tidak terjadi kecurigaan, KY meminta Eko membayar sendiri tanah yang dibeli kepada petani gogol dengan disaksikan banyak orang di depan notaris. Lalu dibuatlah akte jual beli.

“Klien Kami, pak KY, tidak pegang uang pelapor. Sepeserpun tidak sentuh uang pelapor. Uang Rp 2,6 miliar milik pelapor tidak pernah diserahkan kepada pak KY, Makanya saya juga heran uang mana yang digelapkan kalau dalam jual beli laham ini justru Eko bertransaksi langsung dengan petani,” paparnya. 

Baca juga: Cabup Subandi Sowan ke Kyai Tanggulangin Minta Doa Restu

Andry Ermawan, SH. (foto: zainul/ B-news.id) 

Dijelaskan bahwa pak KY, kata Andry Ermawan, tidak menerima uang srpeserpun dari akte jual beli tanah tersebut. "Bahkan uang tersebut diserahkan langsung oleh Eko, kepada petani langsung di hadapan saksi,"bebernya.

Tidak hanya itu menurut Andry, Eko Budi ini sejak awal sudah diajak rapat terkait proses teknis jual beli lahan gogol gilir itu yang mengharuskan satu nama untuk pembuatan sertifikat dari luas total 3 hektare. 

“Namun setelah semua berjalan, tiba-tiba Eko tidak mau mengakui semua pertemuan yang ada. Bahkan setelah disiapkan uang hasil penjualan lahan itu beserta keuntungannya. Saya sudah berupaya ngajak komunikasi tapi tidak digubris eh  malah lapor polisi,. Berarti kan tidak ada iktikad baik” terang Andry lagi.

Baca juga: Pjs. Bupati Sidoarjo Kunjungi RSUD Notopuro, Pastikan Kualitas Pelayanan dan Fasilitas Optimal

Sebelumnya diakui Andry, KY menerima surat somasi dari kuasa hukum Eko Budi untuk persoalan ini. Namun setelah diklarifikasi bahkan ditemui langsung untuk menjelaskan duduk persoalan, kuasa hukum Eko sama sekali tidak merespon.

Andry merasa heran dengan pelaporan ini karena tidak paham persoalannya apa. KY, kliennya siap mengembalikan uang modal yang ditanam 100% akan dikembalikan. "Dan kedua, kalau minta keuntungan atas uangnya tadi akan siap memberikan keuntungan 100%. Tapi pelapor tidak mau. Jadi sebenarnya yang diinginkan itu apa," ujar Andry heran. 

Sampai saat ini, lanjut Andry, KY juga tidak mengetahui apa motif diibalik pelaporan Eko Budi ke Polda Jatim tersebut.

Seperti diketahui, bahwa tanah di Desa Kedung Wonokerto tersebut di beli oleh Pemkab melalui Dinas Pendidikan dibangun untuk gedung SMAN di Prambon yang dibeli dari pihak ketiga, salah satu pengusaha setelah membeli dari petani gogol. (zainul) 

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru