Jadi Bank Penerima Setoran Biaya Haji UUS Bank Jatim Agresif Dorong Gerakan Haji Muda

Reporter : Zainul Arifin
Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah aat menghadiri acara Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2024-2027. (Dok. Humas bank Jatim)

SURABAYA | B-news.id - Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim terus berkomitmen meningkatkan layanan tabungan dan setoran haji serta gencar mendorong generasi muda untuk menunaikan ibadah haji.

Komitmen tersebut seiring dengan telah dilakukannya penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dimana UUS bankjatim saat ini secara resmi telah menjadi Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2024-2027.

Baca juga: Ucapan Hari Jadi Ke 79 Prov Jatim Tahun 2024 Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur

Bertempat di The Tribrata Dharmawangsa Jakarta, kegiatan penandatanganan tersebut dihadiri oleh Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Ketua Umum Asbisindo Hery Gunardi, dan Ketua Bidang Perbankan Syariah Asbanda Kukuh Rahardjo.

Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman mengatakan, penunjukan UUS Bank Jatim sebagai BPS BPIH merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh perseroan.  Hal ini juga merupakan kesempatan bagi BJTM untuk turut serta memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.

“Melalui kerjasama ini kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank Jatim siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024)

UUS Bank Jatim saat ini juga tengah agresif mendorong gerakan haji muda untuk generasi milenial. Hal tersebut juga sejalan dengan harapan BPKH agar anak-anak muda mulai sekarang sudah aware terhadap rencana keuangan haji.

Pasalnya lanjut Arief, ibadah haji merupakan ibadah yang membutuhkan kemampuan fisik yang kuat dan prima. Maka dari itu, gerakan haji muda dilakukan untuk menekan jamaah haji usia tua di masa mendatang. ”Melalui gerakan haji muda ini, masyarakat juga dapat memiliki perencanaan keuangan yang matang. Siapa pun boleh bermimpi apa saja, termasuk bermimpi naik haji di usia muda. Jadi jangan takut karena Bank Jatim akan selalu support,” tegas Arif.

Baca juga: Ucapan Hari Jadi ke 79 Prov Jatim Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Prov Jatim

Untuk mempermudah generasi milenial mempersiapkan diri berangkat haji, UUS Bank Jatim kata Arief, memiliki produk Tabungan Haji iB Amanah yang dapat dimanfaatkan oleh kalangan anak muda.

Tabungan Haji iB Amanah merupakan simpanan dalam mata uang IDR yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dan dipergunakan sebagai sarana untuk mendapatkan kepastian porsi haji (regular) dengan sistem setoran bebas atau bulanan.

Akad yang digunakan lanjutnya, adalah Mudharabah Mutiaqah. Keunggulannya banyak. "Salah satunya yaitu proses mendapatkan nomor porsi haji lebih mudah karena UUS Bank Jatim terkoneksi secara online dengan Siskohat (Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu)," pungkasnya.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Terbaik di Pulau Jawa, Bukti Jatim Konsistensi Menuju Kesejahteraan

Sementara itu Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan BPKH menandatangani perjanjian kerja sama dengan 30 bank di Indonesia.  Ketiga puluh bank tersebut terdiri dari 11 bank umum syariah dan 19 unit usaha syariah yang ditunjuk sebagai BPS BPIH yang akan bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jamaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Selain itu, juga mengelola rekening tabungan yang dibuka calon jamaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH reguler atau BPIH Khusus. “Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasar prinsip syariah untuk memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam,” tegasnya.

Menurut Fadlul, perjanjian tersebut merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji demi meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.  (ril/za)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru