Plt. Bupati Sidoarjo bersama BPJS Menyerahkan Santunan kepada Ahli Waris 2 Kades yang Meninggal

b-news.id
Plt Bupati Sidoarjo secara simbolis menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Kades Wadungasih, Buduran Khoirul dan Kades Sidomulyo Krian, Kunadi. (ist)

SIDOARJO | B-news.id – Plt. Bupati Sidoarjo H.Subandi didampingi jajaran Forkopimda dan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo menyerahkan tali asih di rumah duka Alm. bapak Khoirul dan rumah duka Alm. bapak Kunadi. Alm. Khoirul merupakan Kepala Desa Wadungasih Kec. Buduran dan Alm. Kunadi adalah Kepala Desa Sidomulyo Kec. Krian, Kamis (6/6).

Subandi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Forkopimda mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada ke dua keluarga yang yang berduka.  

Baca juga: Dua Proyek Mangkrak Diputus Kontrak, Komisi D Tekankan BPJS Ketenagakerjaan

"Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan santunan perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada kedua keluarga yang ditinggalkan, sebagai hak almarhum," jelasnya.

Baca juga: Wabup Asluchul Alif Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Relawan dan Tenaga Pendukung Program MBG

Menurut informasi dari pihak keluarga, alm. Khoirul meninggal dunia di usia 54 tahun pada tanggal 22 Mei 2024 di RSUD Notopuro Sidoarjo karena sakit Liver. Almarhum meninggalkan seorang istri dan 2 orang anak. Sedangkan, Alm. Kunadi meninggal dunia di usia 58 tahun pada tanggal 3 Juni 2024 di RSUD Notopuro Sidoarjo karena serangan jantung. Alm. Kunadi meninggalkan seorang istri dan2 orang anak.

Sementara, Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso menuturkan belasungkawa sekaligus, mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkab Sidoarjo dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap perangkat desa.

Baca juga: dr. Elyasani: Membangun Literasi Jaminan Sosial Sejak Sekolah Adalah Investasi Kesadaran untuk Masa Depan

"Besaran santunan yang diberikan kepada keluarga Alm. Khoirul sebesar Rp. 91.000.000 dengan rincian Rp. 42.000.000 adalah santunan kematian dan Rp. 49.000.000 santunan bea siswa dengan maksimal usia 23 tahun. Untuk kaluarga Kunadi menerima Rp. 42.000.000," jelasnya.(za)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru