Edarkan Pil Koplo Pemuda Desa Mojoayu Ditangkap

b-news.id
Pelaku dan barang bukti pil koplo yang dimakan Satreskrim Polsek Plemahan Kediri. (Ist)

KEDIRI | B-news.id - Kapolsek Plemahan AKP Hariyanto mengatakan, awalnya pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku. 

"Pelaku kami amankan dirumahnya,"tutur AKP Hariyanto, Sabtu (11/6/2022).

Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku menemukan barang bukti 5 klip plastik kecil masing-masing berisi 10 butir pil dobel L. 

"Total barang bukti yang kami amankan 50 butir pil dobel L siap edar, 1 ponsel dan uang Rp 5 ribu,"tutur Kapolsek Plemahan.

Pelaku yg berinidosl MDS (19), diungkapkan AKP Hariyanto, pada saat menemukan sejumlah barang bukti tidak berkutik pelaku dihadapan petugas mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Plemahan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan diduga masih ada pelaku lain yang satu jaringan,"ungkap AKP Hariyanto. (siswo bs)

Editor : Redaksi

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru