SAMPANG | B-news.id - Pengadilan Negeri Sampang mengabulkan pencabutan gugatan perdata No 04 Pdt/G/2022 PN Sampang oleh Lasmin. Guluh, Holil dan Tolos terhadap para tergugat A Rasyd, dan turut tergugat lainnya dalam perkara sengketa lahan di Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang.
Hal itu dibenarkan oleh Nor Cholis Ali SH.MH, dan rekannya Edy Waluyo SH, melalui kuasa hukumnya para penggugat telah mencabut Gugatannya, Kamis (2/6).
Nor Cholis selaku kuasa hukum para tergugat menyatakan, pencabutan gugatan oleh pihak penggugat sebelum memasuki pokok perkara atau jawaban dari tergugat itu hak penggugat, jadi tidak perlu ada persetujuan dari tergugat.
"Langkah itu sudah tepat untuk mengakhiri kegaduhan yang menyangkut nama baik seorang mantan Kepala Desa, " kata Nor Cholis.
Mungkin pihak penggugat berpikir daripada kalah di meja hijau mending dicabut, karena menurut keterangan yang didapat dari klien kami. letak tanah yang digugat itu salah obyek, di samping itu menurut Nor Cholis gugatan itu tidak berdasarkan fakta hukum dan hanya berdasarkan asumsi belaka.
Sebenarnya lanjutnya, pihak para tergugat menginginkan perkara ini dilanjutkan agar bisa menemukan titik terang tidak saling klaim diluar pengadilan dan menepis fitnah atas tuduhan mantan Kepala Desa (kades) menjual tanah orang tua para penggugat, yang kini dijadikan obyek sengketa
"Sejak awal, kami menginginkan perkara ini dilanjutkan setelah gagal dalam sidang mediasi damai, tapi fakta berkata lain semoga ini menjadi jalan terbaik serta mengakhiri kegaduhan desa yang terkadang di manfaatkan oleh oknum tertentu," tandas Cholis.
Sekedar diketahui, perkara ini bergulir ke pengadilan setelah penggugat Lasmin, Guluh, Holil dan Tolos kesemua warga Jember Jatim, mengaku sebagai salah satu anak kandung dari almarhum Disa M yang mana dulunya mempunyai tanah di wilayah yang di jadikan obyek sengketa tersebut dan sekitar tahun 1968 pak Disa M meninggal dunia.
Sebagai anak dari almarhum Pak Disa M mereka berusaha mencari kejelasan tanah peninggalan ayahnya dengan berbekal surat adat tanda pendaftaran sementara tanah milik Indonesia No Buku Pendaftaran huruf C Kohir dan persil 58 total luas 8.350m atau luas hampir 1 hektare.
Sebelumnya nasib sial menimpa mereka, para penggugat ini adalah petani yang awam hukum jadi sempat tertipu dikelabui oleh oknum LSM yang mengaku bisa menuntaskan perkaranya sehingga mereka harus kehilangan uang hampir Rp 60 juta.
Namun akhirnya mereka berhasil menemukan kuasa hukum atau pengacara BH dan AR lalu memberikan kuasa dan melakukan gugatan ke PN Sampang.
"Setelah melalui proses mediasi yang panjang namun gagal dan sidang berikutnya akan di lanjutkan ke proses pemeriksaan, tapi di depan Majelis Hakim para penggugat mencabut gugatannya, "pungkas Nor Cholis, Ketua Advokat AAN Madura yang juga Ketua Musafir Jatim dan Ketua Yayasan Pembina Anak Telantar Yatim Duafa Baitulhidayah Warahmah At.Taufig ini. (syamsul/cholis)
Editor : Redaksi