Eksekusi Rumah di Jalan Meri 373 Libatkan Aparat Keamanan

b-news.id
Rumah lama yang menjadi obyek upaya paksa oleh sekelompok orang (foto: eko/B-news.id)

KOTA MOJOKERTO l B-news.id - Upaya untuk mengeksekusi sebuah rumah yang terletak di jalan raya Meri 373 yang dilakukan oleh sekelompok orang berbadan tinggi tegap gagal dilakukan karena penghuni rumah yang telah diberi waktu menghubungi pihak yang berwajib.

Menurut penuturan salah satu anggota dari kelompok penasihat hutang yang disewa oleh pemilik hak atas rumah tersebut, bahwa penghuni sebenarnya sudah disomasi dua kali dan hari ini, Senin (6/1/2923) termasuk somasi yang ketiga kalinya.

Orang -orang berbadan tinggi tegap yang akan memindahkan penghuni secara paksa. (eko/B-news.id)

Penghuni rumah akan dipindahkan dan ditempatkan di sebuah rumah di depan kantor kelurahan Meri dengan diberi bantuan biaya hidup dua juta rupiah perbulan. 

Ternyata somasi dan upaya kekeluargaan yang ditawarkan pemilik hak atas rumah itu tidak digubris oleh bu Rasmi penghuni yang sekaligus adalah pemilik rumah yang lama.

Akhirnya pemilik rumah yang bersangkutan menggunakan upaya paksa untuk mengeluarkan nenek yang masih kelihatan sehat ini dari rumah tersebut.

Mobil dari unit shabara polresta Mojokerto berjaga jaga di tempat tersebut. (eko/B-news.id )

Namun upaya kali ini masih belum berhasil karena ibu dua anak ini menghubungi kepolisian untuk mengayomi dia dari tekanan pihak pemilik yang mengaku bernama Fad dari Buduran Kabupaten Sidoarjo.

"Pihaknya akan tetap berusaha untuk mengambil alih rumah tersebut bagaimanapun caranya karena saya sudah membeli rumah ini secara sah, " pungkasnya.

Sementara berita ini diturunkan masih berlangsung mediasi antara Fad beserta pengacaranya dengan bu Rasmi penghuni rumah di Polresta Mojokerto. (eko)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru