Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Media Gathering

b-news.id
Beberapa narasunber media gathering Bawaslu Kabupaten Kediri mensosialisasikan peraturan dan implementasi Bawaslu. (Ist)

KEDIRI | B-news.id - Bawaslu Kabupaten Kediri bersama media cetak online dan tv kabupaten kediri menggelar acara Media Gathering dengan tema "Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non-peraturan Bawaslu", di Hotel Vave Kawasan Simpang Lima Gumul, Jumat (18/11/2022). 

Peran media dalam penyampaian informasi dianggap sangat penting oleh Bawaslu sehingga perlu adanya ruang untuk bisa kerja sama dalam informasi terkait berbagai hal, termasuk pemahaman setiap proses tahapan dan pemahaman peraturan dan non teraturan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Mengingat konektifitas Bawaslu sebagai suatu lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan media sebagai agen transformasi informasi kepada publik, maka perlu adanya sinergitas antara keduanya, seiring dengan bergulirnya tahapan- tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, sebagaimana yang disampaikan oleh Anik Ekowati, Divisi SDM dan Diklat, terkait hal tersebut.

"Dalam kegiatan ini, kita harapkan bisa membangun sinergi saling membantu, saling mensupport kegiatan kita ke depan dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024. Bawaslu sangat membutuhkan media untuk menyampaikan kegiatan dan program kepada masyarakat," ujar Anik dalam sambutan pembukaanya. 

Acara yang dikemas dalam bentuk diskusi kali ini menampilkan dua pemateri, Saifuddin Zuhri dan Ali Mashudi.

Saifuddin Zuhri selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kediri dalam materinya lebih membahas pada aturan hukum berdasarkan UU No  7 Tahun 2017.

Dalam paparannya, Saifuddin mengupas masalah potensi permasalahan dalam setiap tahapan pemilu dan pelanggaran, baik administrasi maupun pidana. 

Sementara itu,  Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, Ali Mashudi, melalui Perbawaslu 3 tahun 2022, memaparkan materinya tentang perubahan pola pengawasan.

Dengan tidak adanya lagi Divisi Pengawasan, maka pengawasan lebih mengarah pada pencegahan dan penindakan, sebelumnya pengawasan diarahkan pada penemuan, tapi sekarang pencegahan pelanggaran. 

"Dulu stigma pengawasan pasti ada divisi pengawasan. Sekarang tidak ada divisi pengawasan, untuk melakukan pengawasan dibagi habis masing-masing divisi yang ada. Sebelumnya pengawasan diarahkan pada penemuan. Sekarang pengawasan mengedepankan pencegahan pelanggaran," papar Ali.

Pada kesempatan akhir Ali kepada awak media menangapi pertanyaan awak media terkait peraturan dia mencontohkan aturan baru dalam bawaslu.  

"Mekanisme orang yang mau melapor, baik bila mana ada pelanggaran pemilu tidak perlu harus datang ke kantor, namun bawaslu sudah menyiapkan mekanisme online melalui pelaporan secara digital, yaitu Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor) merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran, yang sudah dilaunching berlaku di seluruh Indonesia baru- baru ini. Jadi pelapor tidak perlu ke kantor, cukup lewat web laporan Bawaslu. Juga bila dari parpol ada masalah sengketa, proses bisa melalui aplikasi SIPS atau Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa." pungkas Ali. (sis)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru