KPU Kota Batu Tegaskan PPS dan KPPS Tidak Dibatasi Periode

b-news.id
Ketua KPU Kota Batu Marlina sebut PPS dan KPPS tingkat desa atau kecamatan tidak memiliki masa periode kerja. (foto: doi nuri / B-news.id)

KOTA BATU | B-news.id – Panitia penyelenggara pemilu, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) bisa tetap bertugas, meski telah bekerja pada dua periode sebelumnya.

Hal tersebut dipastikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Marlina, seusai agenda sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sesuai Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 di Hotel Samara, Kota Batu, Kamis (10/11/2022).

Dalam pemaparannya kepada awak media, Marlina menyatakan, aturan terbaru memperbolehkan mantan panitia penyelenggara pemilu dua periode sebelumnya mendaftar kembali.

"Siapa saja bisa mendaftar sebagai PPS atau KPPS, meskipun sebelumnya yang bersangkutan telah memiliki jam terbang di tahun 2014 dan 2019 masih bisa daftar kembali," terang dia.

Terkait perubahan kebijakan ini, Marlina menyebut faktor sulitnya mencari panitia penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.

"Bukan hanya periode saja yang dibebaskan, namun honor untuk panitia penyelenggara pemilu juga turut mengalami kenaikkan," kata Marlina.

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019, honorarium per bulan Ketua PPK sebesar Rp 2,2 juta. Nantinya naik menjadi Rp 2,5 juta bagi ketua dan Rp 2,2 juta untuk anggota PPK. 

Selanjutnya, untuk honorarium Ketua PPS yang sebelumnya Rp 900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta dan anggota PPS sebesar Rp 1,3 juta. 

Sementara, honorarium Ketua Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara yang sebelumnya Rp500 ribu naik menjadi Rp1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta.

Kenaikan honorarium tersebut, dituangkan dalam surat keputusan KPU RI tertanggal 7 September tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilu dan pilkada. Menindaklanjuti SK Menkeu nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Ditambahkan Marlina, untuk mengantisipasi jika ada petugas utama yang berhalangan, maka KPU Kota Batu akan merekrut petugas dengan jumlah kuota dua kali lipat dari kebutuhan sebenarnya. (inu)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru