BLITAR | B-news.id – Pendaftaran bakal calon (Balon ) peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 di Kabupaten Blitar secara resmi telah ditutup, pada Kamis (20/10/2022) kemarin.
Hasil penjaringan panitia Pilkades di 23 Desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa secara Serentak Tahun 2022 ini, ada 68 pendaftar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto menyampaikan bahwa, dari 23 Desa yang mengikuti Pilkades serentak yang ikut mendaftarkan diri cukup bervariasi, ada desa yang pendaftarnya sampai 5 peserta batas maksimal yang ikut kontestasi, dan ada juga yang hanya ada 2 pendaftar yang merupakan batas minimal 2 peserta kontestasi.
”Sebagaimana SK Bupati terkait penjadualan nanti ada waktu verifikasi, pengecekkan berkas dan kalau ada Desa yang lebih dari 5 akan ada seleksi, "kata Kadindamade Kab.Blitar Rully Wahyu.P.
Dikatakan oleh Rully Wahyu Prasetyowanto “Selanjutnya nanti ada penetapan calon peserta pemilihan Kepala Desa yaitu Tanggal 07 Desember 2022 – sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih disertai dengan penentuan nomor urut melalui Undian terbuka,” ungkap Rully.
"Dan pada tanggal 16 Desember sampai tanggal 18 Desember kampanye,19 Desember sampai 21 Desember, hari tenang baru pada tanggal 22 Desember 2022 pencoblosan atau Pilkadesnya," jelasnya.
Menurut Rully Wahyu, Pemerintah Kabupaten mengharapkan Pilkades Serentak 2022 di Kabupaten Blitar ini berjalan dengan baik, damai, lancar. "Serta menghasilkan Kepala Desa yang amanah sesuai dengan harapan masyarakat," pungkasnya. (sunyoto)
Editor : Zainul Arifin