Langgar Administrasi Pemilu, KPU Kabupaten Mojokerto Divonis Bersalah

b-news.id
Foto: Suasana sidang putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan terlapor KPU Kabupaten Mojokerto, dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu (ist)

KABUPATEN MOJOKERTO l B-news.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto sebagai terlapor divonis bersalah, melakukan pelanggaran administratif pemilu, dinilai melanggar PKPU nomor 4, Tahun 2022, saat melakukan verifikasi keanggotaan partai politik.

Vonis tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur Nomor 08/TM/PL/ADM/Prov/16.00/IX/2022, Rabu (5/10/2022).

Sidang Bawaslu tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Ikhwanudin Alfianto; para anggota pemeriksa A. Warist, Rusmifahrizal Rustam, Nur Elya Anggraeni, Eka Rahmawati dan Purnomo Satriyo Pringgodigdo.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Pemeriksa Ikhwanudin Alfianto memutuskan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas pelanggaran administratif tersebut, Ikhwanudin melanjutkan, "KPU Kabupaten Mojokerto diberikan teguran untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " tegasnya. (dana/ram)

Editor : Redaksi

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru