Retribusi Parkir Belum Maksimal, Komisi C Tengarai Ada Kebocoran

b-news.id
Ketua Komisi C DRPD Kota Surabaya, Baktiono. (Ist)

SURABAYA | B-news.id - Komisi C DPRD Kota Surabaya menengarai ada kebocoran retribusi parkir tepi jalan umum di kota Surabaya. Hal ini melihat dari realisasi pendapatan daerah dari retribusi TJU yang masih mencapai 40 persen dari target Rp 35 miliar, atau baru mencapai sekitar Rp11,7 miliar.

“Kalau target yang terpenuhi masih kurang separoh lebih, pasti ada kebocoran,” kata Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (20/09/2022).

Dikatakan, selain adanya kebocoran, dampak pandemi Covid-19 juga mengakibatkan retribusi TJU belum maksimal. Padahal di Surabaya ada 1.500 titik parkir di jalan umum yang kurang lebih tersisa 1.100 titik. 

Lebih lanjut disampaikan bahwa titik parkir itu ada yang di tepi jalan umum di dekat toko-toko, termasuk ada di depot atau restoran itu banyak yang masih belum pulih. 

“Jadi diantaranya dampak-dampak pandemi itulah yang menyebabkan parkir dijalan umum ini masih belum maksimal memenuhi target,”ungkap dia.

Politisi PDI Perjuangan ini mengimbaui untuk memonitor pendapatan parkir dan menghindari terjadinya kebocoran, perlu adanya kontrol masyarakat. Termasuk perlu pemasangan CCTV secara menyeluruh di titik-titik parkir Kota Surabaya.

Pihaknya juga berharap ada masukan dari masyarakat jika mengetahui ada kebocorn retribusi parkir untuk melapor. Dan warga yang melapor harus diberi apresiasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Susandi Ismawan mengatakan realisasi retribusi pendapatan parkir TJU masih belum sampai 50 persen dari target. Hal ini tidak lepsa dari pemulihan ekonomi baru terjadi pada Mei 2022. 

Dikatakan, ada terjadi pergeseran-pergeseran kebiasaan masyarakat di masa pandemi, seperti pembelian makanan secara online, dan keberadaan juru parkir (jukir) baru yang membutuhkan penyesuaian kinerja lagi.

“Kita tidak menutup kemungkinan ada potensi (kebocoran), karena ada pergeseran-pergeseran banyak jukir baru.Sehingga memang kita perlu edukasi ke mereka,” katanya. 

Dalam praktek parkir, memang ditemui ada jukir yang menarik tarif tidak sesuai harga yang ditetapkan, tidak menyerahkan karcis kepada pengguna jasa parkir, dan masih adanya juru parkir liar.

“Memang ada titik parkir yang zona dan non zona. Jadi yang non zona harusnya untuk roda empat bayar Rp 3 ribu mereka menarik Rp 5 ribu. Hal-hal seperti itu juga yang harus kita informasikan kepada masyarakat,” imbuhnya.  

Dishub Surabaya kedepan akan terus melakukan penanganan dan pengawasan terhadap retribusi parkir tepi jalan umum. Agar target pendapatan yang sudah ditetapkan bisa terpenuhi. (hum)

Editor : Redaksi

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru