KOTA MALANG | B-news.id — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Malang melaksanakan pelantikan Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 sebagai tahapan awal pelaksanaan program strategis nasional tersebut, Rabu (12/02/2026).
Pelantikan yang digelar di Kantor Pertanahan Kota Malang ini menandai dimulainya rangkaian kegiatan PTSL tahun 2026, yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Malang.
Baca juga: Ramadhan 1447 H, Kantah Kota Malang Sesuaikan Jam Pelayanan dan PELATARAN
Berdasarkan Penetapan Lokasi (Penlok), pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 akan mencakup empat kelurahan, yakni Kelurahan Lowokwaru, Dinoyo, Tlogomas, dan Mulyorejo.
Humas Kantor Pertanahan Kota Malang, Anda Illa Makhoiriza, menyampaikan bahwa pelantikan tim menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.
“Dengan dilantiknya Tim PTSL Tahun Anggaran 2026, kami berharap pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar dan profesional. Tim yang telah dikukuhkan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam percepatan pendaftaran tanah,” ujar Anda.
Baca juga: Kantah Kota Malang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BI Malang
Ia menambahkan, program PTSL tidak hanya berorientasi pada penerbitan sertipikat semata, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum dan meminimalisir potensi sengketa pertanahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara petugas di lapangan dengan perangkat kelurahan serta partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar proses pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertipikat dapat berjalan optimal.
Baca juga: BPN Kota Malang Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Program Pertanahan Nasional
“Kami juga mengimbau masyarakat di kelurahan yang menjadi lokasi PTSL 2026 untuk proaktif melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan. Dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini,” tambahnya.
Dengan dimulainya tahapan PTSL Tahun Anggaran 2026, Kantah Kota Malang optimistis program tersebut mampu memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah di Kota Malang.(*)
Editor : Redaksi