Penetapan Lokasi Pembangunan Gerai KDMP Disoal, Ini Penjelasan Kades Tlogo

Reporter : Sunyoto
Penetapan lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tlogo kecamatan Kanigoro (ist)

BLITAR | B-news.id - Polemik rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, terus menjadi sorotan publik.

Isu tersebut mencuat bukan karena persoalan anggaran, melainkan terkait penetapan lokasi pembangunan yang berada di area kompleks UPT SDN 1, 2, dan 3 Desa Tlogo.

Baca juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di  Kabupaten Blitar 

Kepala Desa Tlogo, Samuji, angkat bicara untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penentuan lokasi pembangunan Gerai KDMP telah melalui mekanisme musyawarah desa serta kajian yang matang.

“Pembangunan gerai KDMP ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Oleh karena itu, kami tidak bisa berjalan sendiri, semua harus melalui musyawarah desa dan melibatkan unsur terkait,” ujar Samuji kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Samuji menjelaskan, Musyawarah Desa (Musdes) khusus telah dilaksanakan untuk membahas persiapan PSN, termasuk penentuan titik koordinat lahan. Musdes tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari pihak kecamatan, perwakilan KUA, SD Inpres, hingga elemen masyarakat desa.

“Musdes ini bertujuan menentukan lokasi yang akan kami ajukan sesuai instruksi Presiden dan Surat Edaran terkait penyediaan lahan pembangunan gudang dan gerai Koperasi Desa Merah Putih,” kata Samuji.

Menurutnya, sebelum Musdes digelar, pemerintah desa telah melakukan survei lokasi cukup lama. Beberapa titik alternatif sempat dikaji secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian dengan standar kebutuhan gerai KDMP.

“Awalnya ada beberapa opsi lokasi, di antaranya area KUA dan SD Inpres yang selama ini digunakan untuk tempat pengeringan, kemudian lahan lapangan desa, serta lokasi eks-UPTD,” ungkapnya.

Namun, lanjut Samuji, lahan lapangan desa dinilai tidak memenuhi kebutuhan luas. Sesuai standar, pembangunan gerai KDMP membutuhkan lahan sekitar 30 x 20 meter atau 600 meter persegi, ditambah area parkir.

“Kalau lapangan, ukurannya kurang mencukupi dan kami sepakat tetap mempertahankan fungsinya seperti sekarang,” jelasnya.

Baca juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD

Sementara itu, lokasi di area KUA sempat menjadi aspirasi kuat masyarakat karena memenuhi syarat luas. Namun terdapat kendala sosial yang tidak bisa diabaikan.

“Di area KUA terdapat mushola yang masih aktif digunakan warga dan masyarakat menghendaki agar mushola tersebut tetap dipertahankan. Kami tentu menghormati aspirasi itu,” kata Samuji.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Musdes akhirnya menyepakati lokasi pembangunan dipindahkan ke area eks-UPTD. Samuji menegaskan, keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak.

“Lahan UPTD itu statusnya sudah lama diserahkan ke desa, dan kantor UPTD juga sudah pindah ke Kanigoro, sehingga tidak lagi difungsikan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dampak pembangunan di lokasi tersebut dinilai minimal. Bangunan yang terdampak antara lain satu rumah dinas kepala sekolah yang sudah lama tidak ditempati, perpustakaan, gudang, serta sanggar kegiatan dan ruang kepala sekolah.

Baca juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar

“Untuk ruang sanggar dan ruang kepala sekolah, nantinya bisa dialihkan ke ruang kelas lain yang masih tersedia di sisi barat, jadi tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar,” tegasnya.

Samuji menambahkan, penetapan lokasi di eks-UPTD juga telah mendapat arahan dan pertimbangan dari Camat Kanigoro karena dinilai strategis dan representatif untuk pengembangan ekonomi desa.

“Sejauh ini tidak ada penolakan dari lembaga desa seperti BPD, LPMD, RT, RW, maupun unsur pemerintah lainnya. Semua mendukung penuh hasil Musdes,” pungkas Samuji.

Ia berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara bijak dan proporsional. “Kami berharap masyarakat memahami bahwa tujuan utama pembangunan gerai KDMP ini adalah untuk kepentingan bersama dan peningkatan kesejahteraan desa,” tutupnya.(*)

Editor : Redaksi

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru