Berikan Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Kota Malang Tinjau Lapang Pendaftaran Tanah di Purwantoro

Reporter : Redaksi
Kegiatan tinjau lapang permohonan pendaftaran tanah penegasan hak atas nama pemohon di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Kamis (8/1/2026). 

KOTA MALANG | B-news.id -  Dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Malang melaksanakan kegiatan tinjau lapang terkait permohonan pendaftaran tanah pertama kali melalui mekanisme pengakuan/penegasan hak atas nama pemohon. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Kantah Kota Malang Ikuti Sosialisasi Hasil SPI KPK, Perkuat Komitmen Integritas Pelayanan

Kegiatan tinjau lapang ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan. 

Tinjau lapang dilakukan sebagai bagian penting dalam rangkaian proses pendaftaran tanah untuk memastikan keabsahan dan kebenaran data.

Adapun tujuan tinjau lapang meliputi verifikasi kondisi lapangan, pencocokan data fisik dan data yuridis, serta klarifikasi atas kelengkapan dan permasalahan berkas permohonan. 

Baca juga: Kantah Kota Malang Ajak Masyarakat Lengkapi Legalitas Tanah dan Manfaatkan Layanan Digital

Langkah ini dilakukan guna menjamin proses pendaftaran tanah berjalan secara tertib, akurat, transparan, dan sesuai prosedur.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kota Malang berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepala Kelurahan Purwantoro. 

Baca juga: Kantah Kota Malang Hadiri Forum Lintas Perangkat Daerah, Sinkronkan Renja 2027

Sinergi dengan pemerintah kelurahan dinilai penting untuk memperoleh data yang valid serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih hak atas tanah.

Melalui kegiatan tinjau lapang ini, Kantor Pertanahan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, demi terwujudnya kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat.(adv)

Editor : Redaksi

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru