Diduga Lambat Urus SHM, Aset Pemkab Bangkalan Tuai Polemik

avatar Cholis
Salah satu ahli waris pemilik lahan SD Buddan tagih dana ganti lahan
Salah satu ahli waris pemilik lahan SD Buddan tagih dana ganti lahan

BANGKALAN | b-news - Akibat lambat dalam mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menyebabkan aset diklaim oleh pihak luar atau warga setempat,

Aset yang belum bersertifikat ini, kini mulai menuai problema dengan munculnya klaim sejumlah warga atau seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan maupun sebagai ahli warisnya.

Baca Juga: Inilah Nasib Warga Miskin di Bangkalan yang Terseret Masalah Hukum

Dari pantauan Bidik adanya klaim kepemilikan lahan, diantaranya SDN 2 Buddan, Kecamatan Tanah Merah di klaim Sayadi, warga setempat mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah.

Bahkan bersama Kuasa Hukumnya Hendrayanto mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menagih akan adanya uang pembebasan lahan yang dijanjikan dan dialokasikan Rp 650 juta, namun sudah 3 tahun terkatung katung.

Klaim juga muncul dari SDN 1 Balung Arosbaya dan melalui Kuasa Hukumnya Risang telah melakukan Somasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.

Sedangkan dalam kasus SDN Lerpak 2 Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, yang berujung pada langkah hukum setelah ditempuh jalan Mediasi dengan ahli waris dan kuasa hukum gagal, .

“Jalur hukum dipilih untuk menjaga kepastian aset daerah sekaligus keberlangsungan pendidikan siswa,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Yakub terangnya.

Yakub, menjelaskan lahan sekolah tersebut telah tercatat dalam Daftar Inventarisir Aset Daerah (DIPA) sejak 2002. Namun, pada tahun 2021 terbit sertifikat atas nama ahli waris sehingga menimbulkan konflik kepemilikan. 

Baca Juga: HMI Bangkalan Kecam Keras Kasus Pembunuhan Trunojoyo

“Kami sudah bersurat ke BPN untuk mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat, karena sekolah ini sudah puluhan tahun berdiri,” ujarnya.

Menurut Yakub, sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan telah berupaya persuasif dengan bersurat dan meminta izin agar siswa tetap belajar di sekolah.

Namun ada penolakan dari ahli waris. maka demi menjaga kondusivitas, kegiatan belajar mengajar dialihkan ke rumah-rumah warga sekitar.

“Para guru tetap melaksanakan tugas mengajar di lokasi darurat sesuai kesepakatan dengan masyarakat. Hingga kini, KBM sudah berjalan sekitar satu bulan di rumah warga,” ucapnya.

Baca Juga: Kisah Asmara Berakhir Duka Tragis di Bangkalan

Sengketa ini juga mendapat sorotan dari kuasa hukum pemilik tanah, Abd. Wasik. Ia menilai dokumen KIPA (Kartu Inventarisasi Barang Aset Daerah) yang dimiliki Pemkab Bangkalan cacat formil karena tidak menjelaskan asal-usul kepemilikan lahan.

Namun, meski sertifikat hak milik atas nama kliennya sah secara hukum, ia tetap membuka ruang komunikasi. 

“Kami tetap membuka pintu untuk penyelesaian kekeluargaan. Kalau ada opsi kerjasama, misalnya sewa lahan, itu bisa dibicarakan lebih lanjut. Yang penting komunikasi baik dan komitmen jelas,” kata Wasik yang juga Direktur DK Law Firm (Cs)

Berita Terbaru